Benarkah Penentang Privatisasi PLN Itu Komunis?

 Benarkah Penentang Privatisasi PLN Itu Komunis?

Mediaumat.id – Koordinator Indonesian Valuation for Energy and Infrastructur (Invest) Ahmad Daryoko memberi klarifikasi atas tuduhan pihak tertentu yang menyebut penentang privatisasi PLN sebagai komunis.

“Banyak pihak (bahkan ulama) menuduh orang yang menentang privatisasi PLN sebagai komunis. Untuk itu perlu diklarifikasi,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Kamis (10/3/2022).

Menurutnya, komunis itu menganggap semua komoditas ekonomi adalah komoditas publik atau kepemilikan publik (public good) dan harus diatur oleh negara melalui BUMN. Komunis tidak menghormati kepemilikan secara privat (pribadi).

“Sedangkan Islam, membatasi komoditas yang dianggap sebagai komoditas publik atau kepemilikan publik itu hanya untuk yang strategis saja yaitu air, ladang (hutan, tambang) dan api (energi seperti listrik, minyak, batubara dan lain lain),” terangnya.

Hal ini, menurut Daryoko, berdasar sabda Rasulullah SAW. dalam hadits riwayat Ahmad, “Al- muslimûna syurakâu fii tsalâtsi fii al mâi wa al kalāi wa al nâri wa tsamanahu harāmun (kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, air, padang rumput dan api dan harganya adalah haram). “Maksudnya tidak boleh dikomersialkan atau harus dikuasai khalifah/negara,” terangnya.

“Di luar komoditas yang dianggap strategis di atas (air, ladang dan api), Islam membolehkan untuk dikomersialkan (diberlakukan sebagai commercial good) atau dimiliki secara pribadi.

Sehingga, menurut Daryoko, kalau misalnya Dahlan Iskan atau oknum pejabat siapa pun memiliki stasiun televisi, media cetak, perusahaan angkutan umum bus, pesawat, memiliki hotel, mal, dan sebagainya itu sah-sah saja. Dan seratus persen halal.

“Tetapi tidak boleh memprivatisasi PLN menjadi perusahaan pribadi. Tidak boleh mengubah perusahaan kepemilikian publik yang dimiliki negara (dengan kekuasaan yang dimiliki) ini menjadi perusahaan pribadi seperti menjadi PT Pembangkit ‘Dapur Ngebul’, PT Ritail ‘Tenteram’ dan seterusnya,” tegasnya.

Begitu juga, lanjutnya, dengan kekuasaan kemudian menjual aset strategis negara di atas (PLN) ke Shenhua, Huadian, Chengda, Marubeni, Sumitomo, Itechu, Mitsui, GE, Siemens dan lain lain. Itu secara konstitusi dan hadits di atas tidak boleh dilakukan, apa pun alasannya. Ini ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sampai di sini mudah-mudahan jelas,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *