Begini Seruan Pakar Hukum Indonesia dalam IMLC

Mediaumat.news – Pakar Hukum asal Indonesia Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum menyeru kepada United Nation (UN), International Criminal Court (ICC), ASEAN dan Organisasi Keja Sama Islam (OKI) untuk aktif menghentikan pemerintah Cina melakukan pembunuhan, pemusnahan, pemenjaraan, penyiksaan, penganiayaan terhadap masyarakat Muslim Uighur dan etnis minoritas lainnya di Xinjiang.

“Kepada UN, ICC, ASEAN, dan OKI untuk selalu aktif menghentikan pemerintah Cina agar tidak berdampak lebih serius,” serunya dalam acara International Muslim Lawyers Conference (IMLC), Ahad (3/10/2021) di kanal YouTube Al Waqiyah TV.

Prof. Suteki menduga kuat, pemerintah Cina telah menangkap, memenjarakan ratusan ribu bahkan jutaan warga Uighur yang tidak bersalah, dan etnis minoritas lainnya di Xinjiang.

Tak hanya itu, ia juga mendapat laporan dari sumber yang kredibel, bahwa pemerintah Cina melakukan penyiksaan atas dalih memerangi terorisme dan ekstremisme agama.

“Dari beberapa international report, masyarakat Uighur dan Muslim lainnya di Cina dijadikan  musuh negara dan ditahan di kamp rahasia karena identitas etnis  dan juga agama mereka,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, ada kejahatan yang bisa diadili oleh International Criminal Court (ICC) seperti genosida dan juga war crime yang termasuk di dalamnya crime of aggression.

Di ICC juga ada yang namanya OTP (office of the prosecutor) dia adalah jaksa yang bisa melakukan penyelidikan. “Semestinya memang tidak harus pasif tetapi bisa aktif tanpa menunggu laporan dari negara-negara yang sedang berkonflik,” ungkapnya.

“OTP ICC dapat menginvestigasi genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi,” tambahnya membacakan pasal 5 Statuta Roma ICC.

Sayangnya, persoalan utamanya adalah Cina termasuk negara yang tidak meratifikasi atau bukan anggota dari ICC. “Sudah beberapa pemberitaan menyatakan bahwa ICC itu menolak untuk mengadili pemerintah Cina atas tindakan yang terjadi di Uighur, karena Cina tidak termasuk anggota,” jelasnya.

Prof. Suteki mengatakan ada kemungkinan jaksa ICC meminta supaya Dewan Keamanan PBB merekomendasikan agar kasus yang terjadi di Uighur bisa diadili melalui kasasi. Namun, ada persoalan lain yaitu Cina termasuk salah satu dalam anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memiliki hak veto.

“Sebenarnya kita tidak bisa lagi berharap pada UN, ICC, ASEAN, atau Organisasi Kerja Sama Islam (OKI),” tegasnya.

Karena itu jalan satu-satunya menurut Prof. Suteki adalah negara-negara Muslim bersatu membentuk satu organisasi besar tingkat dunia. “Kebutuhan yang mendasar menurut saya memang bagaimana menyatukan negara-negara Muslim dalam sebuah naungan yang namanya khilafah,” pungkasnya.[] Ade Sunandar

Share artikel ini: