Mediaumat.news – Membandingkan tuntutan jaksa yang hanya 5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada kasus korupsi ekspor benih bening lobster dengan 6 tahun kepada Habib Rizieq Shihab (HRS), Aktivis Gerakan Islam Ahmad Khazinuddin, meluapkan kegeramannya. “Inilah apa yang disebut dengan rechtsstaat. Selamat datang di negara kekuasaan,” tegasnya kepada Mediaumat.news, Rabu (30/06/2021).
Ia mengatakan, fakta tersebut telah mengonfirmasi untuk kesekian kalinya terjadi ketidakadilan hukum berupa pembedaan perlakuan terhadap warga negara ketika berhadapan dengan hukum. Pasalnya, kasus Edhy Prabowo menurutnya lebih berat, lebih menyakiti rakyat, merugikan negara, bahkan merusak ekosistem alam hingga merugikan nelayan dengan ekspor benih lobster secara besar-besaran.
Sedangkan dalam kasus HRS, ia tidak melihat kerugian negara yang ditimbulkan. “Apa sih yang dirugikan oleh pernyataan HRS? Enggak ada sepeser pun negara dirugikan,” tandasnya.
Sehingga, lanjut Ahmad, hanya orang yang tidak suka dengan ulama yang menyatakan pernyataan HRS berkaitan dengan kesehatannya, dianggap merugikan negara.
Justru, menurutnya, dengan membandingkan tuntutan 6 tahun kepada HRS yang menjadi 4 tahun vonis, tuntutan jaksa terhadap Edhy Prabowo itu berpotensi menjadi 3 atau 2 tahun penjara, bahkan bisa lebih rendah dari itu.
Dengan demikian, hukum peradilan saat ini, ia tegaskan, tidak lagi bisa menjadi sarana mencari keadilan, menjaga ketertiban atau pun menyejahterakan. Tetapi sudah menjadi alat represi bagi kekuasaan.[] Zainul Krian