Mediaumat.news – SKB Tiga Menteri yang melarang ‘pemda dan sekolah mewajibkan atau menghimbau penggunaan seragam dengan kekhususan agama tertentu’ dikritik Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama, sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain,” ujar Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Amirsyah Tambunan kepada Mediaumat.news, Sabtu (13/2/2021).
Menurutnya, pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang. Sekolah dapat saja memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik.
Karena, lanjut Amirsyah, MUI berpandangan bahwa pendidikan tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge), tetapi penanaman nilai-nilai (transfer of values) dan pengamalan ilmu serta keteladan (uswah).
“Oleh karena itu, sekolah yang memerintahkan atau mengimbau peserta didik, dan tenaga kependidikan agar menggunakan seragam dan atribut yang menutup aurat, termasuk berjilbab, merupakan bagian dari proses pendidikan untuk mengamalkan ilmu dan memberikan keteladanan,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo