Mediaumat.id – “Islam sebagai agama serta tuntunan lengkap kehidupan manusia telah mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk kedudukan laki-laki dan perempuan dalam Islam,” ungkap Mubalighah Depok Ustazah Dra. Isma Nur Diana, dalam kajian Online Muslimah Kota Depok: Adab Pergaulan Wanita Muslimah, Ahad (17/10/2021) secara daring di Depok, Jawa Barat.
Ia pun melanjutkan pemaparannya tentang kedudukan laki-laki dan perempuan dalam Islam. “Laki-laki dan perempuan adalah makhluk Allah, yang tujuan penciptaannya semata-mata beribadah kepada-Nya. Secara umum sebagai manusia, laki- laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dalam taklif hukum di hadapan Allah. Maka dari itu keduanya sama-sama mempunyai beban hukum dan kewajiban,” tegasnya di hadapan sekitar 64 Muslimah di Depok.
Menurutnya, “Persamaan hak dan kewajiban bagi laki-laki dan perempuan dalam Islam di antaranya hukum-hukum yang berkaitan dengan pria dan wanita sebagai manusia, yaitu: hukum-hukum yang menyeru keduanya ke jalan keimanan, hukum-hukum ibadah seperti shalat, zakat, shaum (puasa), haji, mengemban dakwah.”
“Kemudian hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak, hukum-hukum yang berkaitan dengan muamalah, seperti jual beli, perburuhan, perwakilan, Kafalah, dan lainnya. Juga hukum-hukum yang berkaitan dengan berbagai sanksi, seperti hudud, jinayat, dan ta’zir serta adanya kewajiban aktivitas belajar mengajar,” bebernya.
Ia pun menegaskan, hukum asal wanita wajib terpisah dengan laki-laki kecuali adanya kebutuhan yang dibolehkan oleh syara’. Selain itu, wanita sesuai kodrat yang diberikan Allah SWT menjadikannya seorang ibu dan pengurus rumah tangga.
Menurutnya, Islam sangat mengistimewakan derajat seorang wanita Muslimah dalam penerapan hukum syara’ yang telah memberikan acuan mutlak bagi perempuan, dalam ruang lingkupnya memiliki kehidupan khusus dan kehidupan umum.
Ia menerangkan, kehidupan khusus bagi seorang Muslimah yaitu wilayah ketika seseorang hendak memasukinya diwajibkan meminta izin terlebih dahulu (rumah, kamar, mobil pribadi). Selain itu wanita dibolehkan hidup bersama laki-laki mahramnya, wanita boleh membuka aurat sesuai aturan tentang batasannya ketika berhadapan dengan mahramnya serta kewajiban akan adanya mahram dari wanita tersebut dan menutup aurat secara sempurna apabila hendak bertemu dan berinteraksi dengan laki-laki asing.
“Adapun dalam kehidupan umum bagi wanita Muslimah berdasar dalil Al-Qur’an di antaranya dalam surah al-Ahzab ayat 59 tentang kewajiban mengenakan jilbab atau baju kurung terusan, surah an-Nuur ayat 31 tentang kewajiban berkerudung bagi Muslimah, dan surah an-Nuur ayat 30-31 berisi tidak diperbolehkannya perempuan Muslimah berpakaian yang menarik perhatian serta tampil seronok atau menampakkan bentuk tubuh dan seruan agar menundukkan pandangan (ghadhdhul bashar),” bebernya.
Ia juga menegaskan, ketika berinteraksi dengan lawan jenis, Islam memberikan panduan tentang infishal (pemisahan) serta melarang adanya interaksi dengan lawan jenis di luar konteks perbuatan yang dibolehkan.
“Dengan menjalankan aturan-aturan tersebut di atas, berarti para wanita Muslimah telah menjaga kehormatan diri serta menjauhkan diri dari terjerumus pada hubungan yang haram,” pungkasnya.[] Sandhi Indrati