Begini Cara Menyelesaikan Ketidakadilan Hukum di Negeri Ini

 Begini Cara Menyelesaikan Ketidakadilan Hukum di Negeri Ini

Mediaumat.news – Untuk menyelesaikan ketidakadilan hukum yang terjadi di negeri ini, Cendekiawan Muslim Ustaz Ismail Yusanto (UIY) menyebut ada tiga hal yang harus diperbaiki.

“Jadi kalau ditanya apa yang harus diperbaiki, tiga-tiganya ini,” ujarnya dalam acara Fokus: Keadilan Hukum, antara HRS dan Koruptor, Ahad (5/9/2021) di kanal YouTube UIY Official.

Pertama, nilai-nilai tauhid mesti menjadi dasar bagi para penegak hukum, terutama hakim. Sebab hakim yang menentukan benar salah suatu perkara. Dan hakim harus memperhatikan betul perintah-perintah untuk berbuat adil di dalam Al-Qur’an dan hadits.

UIY menegaskan, hakim harus terus menerus terikat keimanan kepada Allah SWT. Sebab apa yang seorang hakim diputuskan akan dimintai pertanggungjawabannya nanti, itulah hukum akhirat.

“Satu titik kelemahan yang mendasar dari praktik hukum yang ada ini hari, itu adalah absennya nilai-nilai tauhid,” ucapnya.

Mengutip hadis riwayat Abu Dawud, UIY menyebutkan, bahwa ada tiga macam hakim. Dari tiga macam itu hanya satu yang masuk sorga, yaitu hakim yang mengetahui kebenaran dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu.

BACA JUGA:Polisi Tolak Laporan Soal Pelanggaran Protokol Kesehatan Jokowi, Advokat: Ketidakadilan Hukum di Negeri Ini

Ia menjelaskan, dalam konteks sekarang ini yang dimaksud mengetahui kebenaran itu adalah kebenaran fakta dan kebenaran sistem yang dipakai untuk menghukumi perkara itu.

“Nah yang satu ini, Allahualam ya apakah masih ada, tetapi kalau kita lihat apa yang terjadi di sekitar kita ini kok meragukan, jangan-jangan sudah tidak ada lagi mereka-mereka yang memiliki jiwa tauhid,” bebernya.

Kedua, hukum yang dipakai harus berbasis tauhid. UIY memandang, ketika hukum itu sekuleristik atau tidak ada koneksinya langsung dengan tauhid, maka akan membuat penegak hukum semakin tergerus jiwa tauhidnya. Karena meskipun seorang penegak hukum mempunyai jiwa tauhid tapi apabila hukum yang dipakai tidak ada kaitannya dengan tauhid yang diyakini oleh hakim tersebut, maka akan terputus juga tauhidnya.

“Hukum yang dipakai itu memang (harus) hukum yang berbasis tauhid, itulah syariah,” tegasnya.

Ketiga, lingkungan politik tempat hukum itu dijalankan. Saat ini politik itu sangat dominan memengaruhi hukum. UIY mengatakan lingkungan politik ini harus tegak untuk mewujudkan keadilan, bukan tegak untuk kekuasaan semata-mata.

“Jadi apa yang dikemukakan orang ‘sampai jumpa di pengadilan akhirat’ itu benar adanya,” pungkas UIY.[] Agung Sumartono

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *