Begini Cara Kesultanan Riau Lingga Atur Mekanisme Kepemilikan Lahan Rempang

 Begini Cara Kesultanan Riau Lingga Atur Mekanisme Kepemilikan Lahan Rempang

Mediaumat.id – Sejarawan Nicko Pandawa menyoroti Kesultanan Riau Lingga mengatur mekanisme kepemilikan lahan di Pulau Rempang, Galang ataupun Batam.

“Saya ingin menyoroti bagaimana Kesultanan Riau Lingga selaku negara Islam, negara yang menerapkan syariat Islam pada masa itu, mengatur masalah kepemilikan lahan bagi penduduknya. Wabil khusus yang ada di Pulau Rempang Galang ataupun Batam,” tuturnya dalam diskusi Catatan PeradabanTragedi Rempang: Pengusaha Disayang Rakyat Ditendang, Kamis (21/9/2023) melalui kanal YouTube Peradaban Islam Id.

Menurutnya, Sultan Riau di Batam mempunyai dua mekanisme dalam kepemilikan lahan.

Pertama, iqtha (pemberian). “Kembali ke tahun 1830-an. Sultan Riau di Batam mempunyai dua mekanisme dalam kepemilikan, memberi kepemilikan lahan bagi penduduk Barelang, Batam, Rempang, Galang, yang pertama itu adalah iqtha ya. Kalau dalam hukum Islam iqtha. Iqtha itu artinya adalah bagaimana penguasa memberikan hak kepemilikan lahan kepada rakyat kepada satu pihak tertentu dengan sebuah dokumen yang disebut Surat Kurniah,” bebernya.

Kedua, ihyaul mawat. “Ihyaul mawat adalah mekanisme pemberian dan kepemilikan lahan. Ketika seseorang pihak tertentu atau penduduk itu menghidupkan lahan yang sebelumnya kosong,” terangnya.

Ia pun menjelaskan bagaimana suku Laut, suku Darat dan Melayu memperoleh lahan. “Kalau kita melihat, di Rempang itu ada 16 kampung tua. Bagaimana mereka memperolehnya, bagaimana orang-orang dari suku Laut suku darat dan Melayu memperolehnya, maka mereka mayoritas itu diberi lahannya itu dengan cara ihyaul mawat, dengan cara menguasai melalui menghidupkan tanah mati baik dengan cara memagari atau bercocok tanam di atasnya, atau kemudian mereka itu membangun rumah atau bangunan di atasnya,” ungkap Nicko.

Menurut Nicko, meskipun hari ini pemerintah pusat, otorita Batam atau ya pemerintah daerah, meminta atau mempertanyakan sertifikat lahan, bagi penduduk Rempang-Galang, sesungguhnya mereka itu enggak perlu sertifikat yang seperti itu.

“Kenapa? Karena mereka sudah mempunyai hak kepemilikan lahan yang mereka ambil secara Islam,” Pungkasnya.[] Teti Rostika

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *