Mediaumat. id – Menyoroti banyaknya transaksi keuangan yang mencurigakan serta harta tidak wajar dari para pejabat negara, Pakar Hukum Indonesia Justice Monitor (IJM) Dr. M.Sjaiful, S.H., M.H. mengatakan penegakan hukumnya setengah hati.
“Fenomena penegakan hukum di negara ini adalah fenomena penegakan hukum yang saya sebut setengah hati,” tuturnya dalam Kabar Petang: Habis Isu 300 T, Terbitlah…, Rabu (22/3/2023) melalui kanal YouTube Khilafah News.
Ia memberi alasan, kalau tidak ada tekanan publik kasus-kasus tindak pidana keuangan negara yang melibatkan pejabat seperti didiamkan.
“Kasus-kasus yang terjadi di Kementerian Keuangan misalnya kalau tidak salah sudah dilaporkan sejak 2009 tapi tidak direspons,” ujarnya memberikan contoh.
Padahal, lanjutnya, itu kan uang rakyat. Di situ ada kejahatan yang luar biasa menyangkut keuangan negara. Ada tindak pidana pencucian uang, ada tindak pidana korupsi, ada tindak pidana penggelapan uang.
“Seharusnya kalau ada bukti awal yang mencurigakan bahwa di situ ada tindak pidana langsung harus dilakukan pemeriksaan sampai pada tingkat penyidikan untuk melihat apakah itu merupakan tindak pidana atau bukan,” sarannya.
Ideologi
Sjaiful mengatakan, karut-marutnya penanganan tindak pidana keuangan negara ini tidak lepas dari ideologi yang menopang sistem hukum yang ada.
“Diakui atau tidak sistem hukum kita sekarang ini ditentukan oleh ideologi kapitalisme materialistik yang derivasinya sekularisme yaitu memisahkan nilai-nilai agama dengan nilai-nilai sosial termasuk nilai hukum,” bebernya.
Menurut Sjaiful, sekularisme inilah yang menyebabkan mindset para pejabat jauh dari nilai-nilai spiritual bahwa menyalahgunakan uang negara itu sesuatu yang tercela, melanggar hukum dan berdosa.
“Ketidakseriusan aparat penegak hukum sehingga seolah-olah hukum itu bisa dipermainkan, ini juga erat kaitannya dengan ideologi yang mendasarinya,” imbuhnya.
Islam
Untuk keluar dari masalah ini, Sjaiful memberikan solusi yaitu mengambil sistem hukum yang basisnya nilai-nilai agama.
“Kita kembali kepada sistem hukum Islam karena sistem hukum Islam datang dari Allah SWT yang menjamin keadilan. Apalagi sistem pidana Islam selain memberikan efek jera juga menjadi penebus bagi pelaku kejahatan,” yakinnya.
Hanya saja, lanjut Sjaiful, sistem pidana Islam ini harus diterapkan oleh institusi politik yang juga berasal dari Islam.
“Dalam literatur klasik sistem pemerintahan Islam ini disebut dengan khilafah atau imamah,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun