Bank Dunia Puji UU Omnibus Law, Pengamat: “Hmmm Semakin Jelas tuk Kepentingan Siapa…”

 Bank Dunia Puji UU Omnibus Law, Pengamat: “Hmmm Semakin Jelas tuk Kepentingan Siapa…”

Mediaumat.news – Pernyataan Bank Dunia yang menyebut ‘UU (Omnibus Law Cipta Kerja) ini dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia’ pada Jumat (16/10/2020) di situs worldbank.org, dinilai semakin jelas untuk kepentingan siapa UU yang merugikan rakyat banyak itu dibuat.

“Bank Dunia memuji UU Omnibus Law, hmmm… semakin jelas untuk kepentingan siapa UU yang merugikan rakyat banyak itu dibuat,” ujar Pengamat Sosial Politik Iwan Januar, di hari yang sama kepada Mediaumat.news.

Karena, lanjut Iwan, pujian ini menandakan bahwa Omnibus Law sejalan dengan kebijakan dan strategi Bank Dunia, yaitu ekonomi liberal sebagaimana amanat Konsensus Washington.

Menurutnya, Konsensus Washington yang dirumuskan John Williamson berisi sepuluh arahan, termasuk di antaranya adalah deregulasi, liberalisasi perdagangan dan investasi langsung asing.

“Bila dicermati spirit yang dibawa UU Omnibus Law memang akan memberikan banyak kemudahan akses bagi para investor untuk berbisnis di tanah air semisal regulasi yang terpusat di tangan presiden, memangkas kewenangan pemerintah daerah, mengurangi syarat amdal, upah buruh termasuk izin impor yang makin dipermudah,” bebernya.

Menurut Iwan, Direktur Eksekutif Center of Development Studies dan tenaga ahli DPR RI Adhi Azfar juga menilai pasal yang sangat krusial yang membuka pintu masuk kepentingan asing ada di pasal 38 mengenai perubahan UU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), di mana RUU Cipta Kerja ini memberikan kemudahan bagi orang asing meski bukan pelaku usaha di KEK.

“Bukan sekadar kemudahan, Adhi juga menguraikan bahwa RUU Cipta Kerja ini turut memberikan fasilitas imigrasi dan keamanan bagi pendatang asing masuk ke Indonesia melalui KEK,” ungkapnya.

Iwan juga menyebut, Mantan Menko Ekuin Rizal Ramli juga pernah mengingatkan bahwa banyak undang-undang yang merupakan pesanan asing. “Meski tidak dijelaskan secara detail, ia menyebutkan ada 25 undang-undang yang merupakan pesanan dan disponsori asing seperti undang-undang Migas. Undang-undang tersebut merupakan pesanan USAD (Angkatan Darat Amerika),” pungkas Iwan.[] Joko Prasetyo

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *