Banjir Sintang, UU Omnibus Law dan UU Minerba Perburuk Perusakan Lingkungan

Mediaumat.id – Terkait banjir Sintang, alih-alih perbaiki lingkungan yang sudah rusak selama berpuluh-puluh tahun, pemerintah Jokowi malah memperburuknya dengan pengesahan UU Omnibus Law dan UU Minerba.

“Kerusakan lingkungan Indonesia memang sudah terjadi sejak berpuluh-puluh tahun, namun peraturan dan UU yang dibuat pemerintahan Jokowi seperti Omnibus Law dan revisi UU Minerba justru malah semakin memperburuk perusakan lingkungan alih-alih memperbaikinya,” cuit Greenpeace Indonesia di akun Twitter @GreenpeaceID, Selasa (16/11/2021).

Menurut Greenpeace, penghapusan ketentuan tentang luasan kawasan hutan yang termaktub dalam UU Omnibus Law itulah yang justru mempercepat kerusakan lingkungan di kawasan sekitar aliran sungai. “Lalu, kenapa UU Omnibus Law Cipta Kerja yang pemerintahan Jokowi sahkan tahun lalu, malah menghapuskan ketentuan tentang luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30% dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau?” tanyanya.

Sebelumnya, Jokowi menyebut, banjir Sintang ini disebabkan kerusakan lingkungan yang telah terjadi berpuluh-puluh tahun sehingga saat hujan lebat terjadi, Sungai Kapuas meluap ke wilayah sekitar. “Itu karena kerusakan catchment area, daerah tangkapan hujan, yang sudah berpuluh-puluh tahun. Ya, itu yang harus kita hentikan karena masalah utamanya ada di situ,” ujar Jokowi usai meresmikan jalan tol Serang-Panimbang seksi 1 ruas Serang-Rangkasbitung di Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (16/11/2021).

Menurut Jokowi, perbaikan di daerah tangkapan hujan akan mulai dilakukan pada tahun depan. Pemerintah akan membangun persemaian dan juga melakukan penghijauan kembali di daerah hulu dan daerah tangkapan hujan. “Itu memang harus perbaiki karena memang kerusakannya ada di situ,” ujarnya.

Selain disebabkan oleh rusaknya daerah tangkapan hujan, banjir di Kabupaten Sintang yang masih terjadi hingga saat ini juga disebabkan oleh hujan yang ekstrem. “Kedua, memang ada hujan yang lebih ekstrem dari biasanya,” kata Jokowi.

Bencana banjir di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat yang melanda sejak 21 Oktober 2021 lalu hingga kini masih terjadi. Peristiwa banjir di Kabupaten Sintang ini terjadi setelah hujan ekstrem mengguyur wilayah tersebut sehingga debit air Sungai Kapuas dan Melawi meluap. Selain itu, pada bagian hilir, pasang laut terjadi sehingga aliran sungai terhambat dan banjir bertahan hingga kini.

Siaran resmi BNPB, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sintang menginformasikan tinggi muka air berangsur surut hingga 50 cm di beberapa lokasi. Pemerintah daerah dan masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan siap siaga, khususnya menghadapi bahaya banjir susulan.

Berdasarkan data BPBD Kabupaten Sintang, hingga Senin (15/11) jumlah warga terdampak mencapai 35.807 KK atau 124.497 jiwa, sedangkan yang mengungsi sebanyak 7.545 KK atau 25.884 jiwa. Warga yang mengungsi tersebar di 32 pos pengungsian. Bencana banjir ini juga menyebabkan 77 gardu PLN mengalami gangguan. Dari total gardu terdampak, sebanyak 16 gardu sudah berfungsi normal, sedangkan 61 lainnya masih padam.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini: