Bandingkan Azan dengan Gonggongan, LBH Pelita Umat: Masuk Dugaan Penistaan Agama

Mediaumat.id – Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan memandang, perkataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing, berpotensi masuk dalam rumusan dugaan penistaan agama.

“Ketika diucapkan di depan publik, maka berpotensi masuk dalam rumusan pasal 156a KUHP yakni terkait adanya dugaan penistaan, pelecehan suatu keyakinan ajaran agama,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Mediaumat.id, Kamis (23/2/2022).

Menurutnya, pernyataan yang tampak atau seolah-olah membandingkan antara azan dengan gonggongan anjing tersebut tidaklah sepadan. “(Namun) apabila perbandingan tersebut disampaikan ke diri sendiri, atau internal terbatas tidak akan menimbulkan masalah,” ucapnya.

Sementara, lanjut Chandra, perbuatan dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan merendahkan, melecehkan, menyatakan perasaan kebencian atau meremehkan ajaran agama tertentu dan dinyatakan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi, memang dapat dipidana berdasarkan Pasal 156a KUHP.

Maka berkaitan dengan hal tersebut, Chandra lantas menyesalkan. “Sebaiknya pejabat pemerintah atau dalam hal ini menteri agama dalam memberikan pernyataan, untuk mengontrol atau memilah diksi atau pilihan kata yang baik agar tidak menimbulkan gejolak dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat,” sesalnya.

“(Terlebih) bagi umat Islam, azan merupakan bentuk pengagungan kebesaran Allah SWT dan ajakan shalat yang begitu mulia,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Share artikel ini: