Banding Atas Putusan 1,5 Tahun untuk Gus Nur
Saat yang ditunggu-tunggu, yaitu pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk Gus Nur (24/10) akhirnya tiba. Pada pukul 10.30 WIB Hakim Ketua membacakan putusan sebesar 1,5 tahun penjara untuk Gus Nur, yang direspon Penasihat Hukum Gus Nur dengan menyatakan banding. Gus Nur tidak ditahan.
Sehari sebelum sidang, Gus Nur menyampaikan pesan perjuangannya,” Ulama itu bukan musuh negara. Habib Riziq, Ustadz Alfian Tandjung bukan musuh negara. FPI, PA 212 atau HTI bukan musuh negara. Ajaran-ajaran seperti bendera tauhid, jihad atau khilafah, juga bukan musuh negara. Musuh negara adalah neo-imperialis seperti Cina dan komunis, Amerika Serikat dan antek-antek mereka.” Pesan perjuangan Gus Nur senada juga terlihat ditulis spidol di atas kertas oleh jamaah Ngaji Bareng Gus Nur di luar pengadilan.
Suasana di luar pengadilan sedikit panas, selain terik matahari yang memang menyengat. Sekelompok orang sekitar 30-an yang berseragam Banser terlihat di seberang pengadilan jalan Arjuno timur. Beredar di WA, seruan untuk melakukan mobilisasi massa minimal 30 personil tiap PCNU se-Jawa Timur dari unsur pemuda NU, Banser atau Pagar Nusa.
Sedangkan simpatisan Gus Nur yang berjumlah 500-an orang memadati di seberang utara pengadilan, sisi Pom Bensin jalan Anjasmoro. Mereka duduk manis melantunkan kalimat thayyibah, shawalat asyghil yang diselingi dengan taushiyah para Kyai atau Ustadz yang hadir. Jaringan Gus Nur yang terkoordinasi dalam Gus Nur Management dari seluruh Indonesia juga hadir. Ada juga seorang jamaah yang hadir menyempatkan diri pulang dari Taiwan. Kedua pihak dipisahkan dengan barikade kawat berduri dan 2 unit mobil meriam air (water cannon).
Dampak lalu lintas tidak terhindarkan, ujung selatan jalan Arjuno yang ditutup sejak matahari terbit, menjadikan sepanjang fly-over Pasar Kembang sampai jalan Kedungdoro sangat padat merayap.
Kita tunggu kelanjutan kasus Gus Nur pada pekan-pekan berikutnya. [] rif