Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah organisasi masyarakat, Kamis (19/10/2017).
Rapat kali ini membahas soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto yang turut hadir dalam rapat tersebut menyampaikan aspirasinya. Menurut dia, Perppu ormas telah membuat kerugian bagi pihaknya.
“HTI adalah korban pertama dari Perppu tersebut,” kata Ismail.
Ismail menuturkan, HTI telah hidup dan berkembang selama 25 tahun dan belum pernah dipersoalkan. Selama itu juga, menurut Ismail, HTI ikut berkontribusi bagi perkembangan bangsa melalui dakwah-dakwah yang disampaikan para anggotanya.
“Kontribusi HTI, yakni menghasilkan SDM (sumber daya manusia) yang bertakwa dan berkarakter mulia yang diperlukan,” kata Ismail.
Bahkan, lanjut dia, HTI pernah mendapatkan penghargaan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Makbul Padmanegara. Penghargaan itu diberikan karena HTI dianggap sebagai ormas yang paling tertib ketika menggelar demonstrasi saat Sidang Umum MPR.
Menurut dia, atas segala hal yang pernah dilakukan HTI maka sedianya pemerintah memberikan jaminan perlindungan hukum, bukan justru menerbitkan Perppu Ormas yang kemudian membubarkan HTI.
“Kecintaan terhadap bangsa semestinya dilindungi negara dan pemerintah,” kata dia.
Menurut dia, pemerintah tidak memiliki alasan dalam membubarkan HTI. Bahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI.
Ismail pun meminta DPR tidak mengesahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang.
Komisi II sebelumnya juga memanggil sejumlah pihak untuk dimintai pendapat dan pandangannya terkait Perppu Ormas. Hal ini dilakukan DPR sebelum mengambil keputusan menerima atau tidak Perppu tersebut menjadi UU.
Di sisi lain, Perppu Ormas juga digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.
Pada intinya, para pemohon uji materi menilai, penerbitan Perppu Ormas inkonstitusional karena diterbitkan dalam keadaan tidak genting dan memaksa.[]
Sumber: kompas.com