Bagi-Bagi Konsesi Tambang ke Ormas, Ada Nuansa Transaksi Politik?
Mediaumat.info – Pengamat Politik Islam Dr. Riyan, M.Ag. menduga terdapat nuansa transaksi politik ala demokrasi sekuler di dalam pemberian konsesi tambang kepada beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan oleh pemerintah.
“Dapat diduga kuat bahwa ada nuansa transaksi politik yang berlangsung ala demokrasi sekuler,” ujarnya kepada media-umat.info, Kamis (6/6/2024).
Menurutnya, sebagaimana terdapat pendapat lain yang juga menyebut, hal itu sebagai sogokan politik kepada ormas NU menjelang akhir masa jabatan presiden.
“Bahwa ada semacam daftar ‘perluasan’ ormas keagamaan yang dimaksud, ini lebih sebagai pemanis saja untuk menutupi maksud yang sesungguhnya,” singgung Riyan, mengenai ormas yang tak hanya dari Islam tetapi agama lain pun dilibatkan.
Makanya, hal yang menurutnya wajar ketika ada penolakan secara terbuka dari ormas keagamaan di luar NU. Dilansir kompas.com (4/6) misalnya, melalui Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Saad Ibrahim, memastikan pihaknya memastikan tak akan asal menerima tawaran pemerintah untuk mengelola usaha pertambangan.
Bahkan, sebagaimana pemberitaan di mediaindonesia.com (7/6), Ketua Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengimbau agar organisasi keagamaan lebih fokus pada kerja-kerja pembinaan umat.
“Sudah pasti bahwa masalah tambang ini bukanlah bidang pelayanan PGI dan tidak juga memiliki kemampuan di bidang ini. Ini benar-benar berada di luar mandat yang dimiliki oleh PGI,” ucap Gomar dalam keterangannya, Jumat (7/6).
Terlepas itu, secara komprehensif wacana pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan sudah dijanjikan oleh presiden kepada NU, seperti disinggung sebelumnya, pada Desember 2021, bukan pada ormas keagamaan yang lain.
Artinya, bagi-bagi konsesi tambang kepada ormas ini berawal dari janji Presiden Jokowi dalam Muktamar NU pada Desember 2021. Saat itu, Jokowi berjanji akan membagikan izin usaha pertambangan (IUP), baik tambang batu bara, nikel, maupun tembaga kepada NU.
Janji itu direalisasikan oleh Jokowi dengan jalan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP No. 25/2024 pada 30 Mei 2024.
Lebih-lebih, pada gelaran pilpres 2024 lalu, dukungan NU secara struktural terkesan jelas mengalir ke pasangan capres cawapres yang didukung Presiden Jokowi. Apalagi pasangan ini akhirnya ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang, meski sebelumnya sebagian hakim konstitusi menyatakan ada kecurangan dalam proses pilpres tersebut.
Haram
Lantas terkait bagi-bagi konsesi atau menyerahkan pengelolaan tambang selain kepada negara, dari sudut pandang Islam jelas haram. “Merupakan sesuatu yang diharamkan dalam Islam,” tegasnya, yang berarti negara dalam hal ini hanya sebagai pengelola.
Pasalnya, masih dari sudut pandang Islam, tambang adalah harta yang terkategori milik umum. Terlebih mencakup jumlah yang melimpah atau menguasai hajat hidup orang banyak.
Sekadar ditambahkan, dalam hal kepemilikan umum ini, negara juga haram mengklaim harta milik umum ini sebagai miliknya, apalagi swasta, kelompok ormas maupun asing. “Haram untuk diserahkan kepada swasta, kelompok ormas, baik dalam negeri maupun asing dan aseng, termasuk haram diklaim sebagai milik negara,” jelasnya.
Terakhir, Riyan pun menjelaskan berkenaan status swasta termasuk pelibatan ormas dalam hal ini badan usaha milik mereka, berkaitan dengan tambang ini. “Kalau ada swasta termasuk organisasi masyarakat atau ormas yang dilibatkan, maka statusnya adalah sebagai pekerja untuk negara, bukan diberikan atau diberikan hak pengelolaan secara mandiri,” pungkasnya. [] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat