Mediaumat.news – Lambannya proses hukum penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan Ketua Fraksi Nasdem di DPR Vicktor Laiskodat, membuat para advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan juga kasus tersebut kepada yang berwajib.
“Intinya laporan kita hampir sama dengan apa yang dilakukan oleh empat Parpol. Hanya sekarang keberanian Mabes Polri untuk mengungkap kasus ini secara real harus, wajib. Bukan bisa atau tidak,” ujar Advokat Azam Khan, salah seorang anggota TPUA, sesaat di Siaga Bareskrim Polri, Kamis (26/10/2017) Jakarta.
Azzam menilai unsur ujaran kebenciannya sudah sangat luar biasa. Salah satunya dengan memfitnah bahwa bila khilafah ditegakkan orang-orang Kristen dipaksa shalat. Dan Vicktor juga mengancam membunuh orang-orang Islam yang berjuang menegakkan khilafah.
“Dan itu ujaran kebencian lho ya, dan ancaman pidananya di atas 5 tahun dan bisa ditahan itu,” tegas Azam.
Artinya, lanjut Azam, tidak ada alasan Bareskrim tidak mempercepat kasus ini karena ini ranah publik, bukan personal, bukan satu partai, tapi ini ranah publik jutaan karena menyentuh nama Islam, karena menyentuh akidah Islam.
“Ini sudah ancaman teror dan ujaran kebencian. Polisi harus berani bertindak kepada Vicktor!” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Azam mendampingi Ustadz Farid Wadjdi sebagai saksi ahli dari pelapor atas nama advokat Ratih Puspa Nusanti yang juga tergabung dalam TPUA.
Sebelumnya, beredar luas (viral) video pidato Victor Laiskodat di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 1 Agustus lalu yang berdurasi 2 menit 5 detik. Adapun pernyataan Victor yang dipermasalahkan tersebut, di antaranya, pada waktu menyatakan (tempus delicti):
“Mengerti dengan khilafah? Semua wajib salat. Semua lagi yang di gereja, mengerti? Mengerti? Negara khilafah tidak boleh ada perbedaan, semua harus salat.”
dan
“Saya tidak provokasi, nanti orang timur yang nanti, nanti negara hilang kita bunuh pertama mereka sebelum kita dibunuh.” []Joko Prasetyo