Aziz Yanuar: Tidak Pernah Ada Larangan Terkait Khilafah!

 Aziz Yanuar: Tidak Pernah Ada Larangan Terkait Khilafah!

Mediaumat.news –Pengacara Front Pembela Islam (FPI), saat itu, Aziz Yanuar menduga dibubarkannya FPI berkaitan dengan visi dan misi organisasi terkait khilafah, padahal, tidak pernah ada larangan terkait khilafah.

“Jadi dalam visi dan misi organisasi ada penerapan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafah Islamiyah menurut manhaj nubuwwah melalui pelaksanaan dakwah penegakan isbah dan pengamalan jihad. Kami menduga permasalahannya di khilafah ini. Yang pertama saya sampaikan bahwa tidak pernah ada pelarangan terkait Khilafah. Tidak pernah menemukan satu pun literasi atau pun ketentuan perundang-undangan yang menyatakan tegas atau pun mencantumkan kata-kata Khilafah itu sebagai sesuatu yang dilarang,” ungkapnya pada acara Fokus: Kontroversi Pembubaran EF-PE-I, Ahad (3/1/2021) di akun Youtube Khilafah Channel.

Menurut Aziz, kebencian akan khilafah ini bisa terjadi karena ketidaktahuan atau memang karena ada penyakit hati yang meskipun sudah tahu namun tetap menolak. Aziz juga menjelaskan apa yang dimaksud sebenarnya dalam visi dan misi FPI.

“Menurut ketentuan AD ART ketetapan munas ketiga FPI tahun 2013 nomor/06/ms-3 FPI Syawal 1434 ini resmi bahwa menegakkan Khilafah Islamiyah di zaman ini bukan dengan menghapus NKRI dan negara-negara Islam lainnya seperti Saudi Mesir Yaman Pakistan Malaysia Brunei dan lain-lain. Akan tetapi di sini maksudnya akan tetapi dengan mensinergikan hubungan kerja sama semua negara-negara mayoritas Islam di khususnya anggota OKI atau Organisasi Kerjasama Islam untuk menghilangkan semua sekat yang ada di antara negara-negara tersebut,” bebernya.

Aziz juga menyebut ada 10 cara yang diusulkan untuk mewujudkan visi dan misi tersebut. Cara tersebut menurutnya tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 bahkan bisa menguatkan citra Indonesia di mata dunia.

“Caranya mulai dari peningkatan fungsi dan peran OKI, pembentukan parlemen bersama dunia Islam, pembentukan pasar bersama dunia Islam, pembentukan pakta pertahanan bersama dunia Islam, penyatuan mata uang dunia Islam, penghapusan paspor dan visa antar dunia Islam, kemudahan asimilasi perkawinan antar dunia Islam, penyeragaman kurikulum pendidikan agama dan umum dunia Islam, pembuatan satelit komunikasi bersama dunia Islam, pendirian mahkamah Islam internasional. Artinya saya sampaikan di akhir kalimat tidak ada yang saya jelaskan tadi itu yang resmi tercantum di PP itu yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Justru itu akan memperkuat posisi Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di mata dunia internasional. Apa salahnya?” pungkasnya.[] Billah Izzul Haq

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *