Mediaumat.id – Menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan memproses kasus Km 50 jika ditemukan novum baru, Advokat Aziz Yanuar menilai bukti baru bertebaran mulai dari dugaan rekayasa hingga banyak sekali kejanggalan dan fakta baru yang kontradiksi antara berbagai fakta di putusan/vonis PN Jaksel.
“Novum bertebaran. Tinggal ini diolah oleh jaksa dan kepolisian. Belum lagi kalau kita mau bicara bahwa seluruh penumpang berisi 6 pengawal HRS satu mobil Avanza yang lolos dari kejaran di malam naas itu kan bisa dimintai keterangan faktanya seperti apa tapi ini tidak/belum dimintai. Sekarang tinggal ada keinginan dan kemauan atau tidak untuk ungkap semua dan tegakkan keadilan?” ungkapnya kepada Mediaumat.id, Ahad (28/8/2022).
Pihaknya, tetap berkeinginan bahwa ini harus diselesaikan sesuai UU 26/2000 melalui pengadilan HAM bukan pengadilan biasa. “Ingat, bahwa mencari kebenaran itu mudah yang sulit itu mencari pembenaran,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan ke publik terkait konsep novum. “Kok novum baru. Novum itu artinya bukti baru. Jadi kalau novum baru itu bukti baru baru. Itu satu kesalahan konsep dalam penggunaan istilah hukum. Kesalahan konsep kedua, novum itu tidak bisa disiapkan. Novum itu suatu fakta yang sudah terjadi saat rangkaian peristiwa itu berlangsung, hanya belum terungkap oleh proses penyidikan yang saat itu terjadi. Ini perlu secara konseptual dijelaskan ke publik,” terangnya.
“Jadi, novum itu bukan bukti baru yang berupa fakta yang diadakan kemudian setelah peristiwa terjadi,” tandasnya.[] Achmad Mu’it