A’zham Wajibati Ad-din

 A’zham Wajibati Ad-din

Oleh: Aminudin Syuhadak

Menegakkan Khilafah hukumnya wajib, bahkan bisa disebut sebagai kewajiban paling agung (a’zham wajibati ad-din). Kewajiban ini telah dinyatakan dengan jelas dalam al-Quran, as-Sunnah, dan Ijma Sahabat.

Nash al-Quran, misalnya, memerintahkan agar kita menaati uli al-amri (pemimpin) dari kalangan kita, yang dalam bahasa al-Quran, uli al-amri minkum. Konteks uli al-amri minkum adalah pemimpin yang wajib ditaati karena ketaatannya kepada Allah dan Rasul-Nya. Ketaatannya itu kemudian diwujudkan dalam kebijakannya, yaitu ketika dia mengimplementasikan syariat Islam dalam seluruh aspek pemerintahannya. Jika pemimpin seperti itu tidak ada maka harus diadakan agar ketaatan tersebut bisa diwujudkan. Sebab, tidak mungkin ada perintah untuk menaati uli al-amri minkum, sementara uli al-amri minkum tidak ada.

Di samping itu, Nabi saw. dengan tegas juga menyatakan: Man Mata walaysa fii unuqihi bay’ah mata mitatan jahiliyah (Siapa saja yang mati, sedangkan di atas pundaknya tidak ada baiat, maka dia mati dalam keadaan mati jahiliah). Agar baiat itu ada di atas pundak setiap kaum Muslim, maka harus ada khalifah, karena memang baiat itu hanya untuk khalifah, bukan yang lain. Sekalipun hadis ini isinya berita, ia berkonotasi perintah, yang intinya agar Khalifah (Khilafah) itu diadakan sehingga kita tidak dinyatakan mati jahiliah.

Selain itu, Ijma Sahabat juga telah menyatakan kewajiban mengangkat pemimpin yang menggantikan Nabi saw. dalam ihwal pemerintahan. Semuanya ini menjadi landasan syar’i. mengapa kaum Muslim harus menegakkan Khilafah.

Kedua, karena Khilafah adalah penjaga (haris) Islam dan umatnya. Tanpanya, kata Imam al-Ghazali, Islam dan umatnya akan lenyap. Inilah yang dilukiskan Nabi saw., bahwa imam/khalifah itu sebagai junnah (perisai). Karenanya, para ulama kaum Muslim, baik Syiah, Sunni, Muktazilah maupun Khawarij, telah sepakat atas kewajiban tersebut. Jadi, sangat logis jika persoalan ini dinyatakan sebagai perkara ma’lum min ad-dîn bi ad-dharurah.

Ketiga, selain fakta sejarah, kenyataan empirik saat ini juga membuktikan urgensi Khilafah dalam membela kepentingan Islam dan kaum Muslim. Saat Islam dicap terorisme, siapa yang membela? Nggak ada. Saat kaum Muslim dinodai kehormatannya, negeri mereka dijajah, kekayaan mereka dijarah, siapa yang membela dan mempertahankannya? Nggak ada. Bandingkan keadaannya dengan saat Khilafah masih ada.

Sekalipun demikian, tetap harus dicatat, bahwa Khilafah bukan tujuan perjuangan HT, tetapi metode untuk merealisasikan tujuan untuk memulai kembali kehidupan Islam (Isti’naf al-hayah al-Islamiyah).[]

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *