Aturan Ketat Remisi Koruptor Dicabut, UIY: Rezim Makin Tak Serius Berantas Korupsi
Mediaumat.id – Pencabutan pasal yang mengatur ketat remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan perkara nomor: 28 P/HUM/2021 yang diketok pada 28 Oktober 2021, dinilai semakin menunjukkan ketidakseriusan rezim dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Keputusan ini makin menunjukkan ketidakseriusan rezim ini dalam pemberantasan korupsi,” ujar Cendekiawan Muslim Ustaz Ismail Yusanto (UIY) kepada Mediaumat.id, Ahad (31/10/2021).
Pasal dimaksud adalah Pasal 34A ayat 1 huruf a yang menerangkan bahwa narapidana kasus kejahatan luar biasa termasuk korupsi bisa mendapat remisi dengan syarat ‘bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya’.
Selain itu, lanjut UIY, putusan MA tersebut juga makin melengkapi upaya pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia. “Mulai dari revisi UU KPK, pemilihan pimpinan KPK, penyingkiran sekian puluh SDM potensial dengan alasan gagal TWK, lalu putusan MA ini,” runtutnya.
Ia menegaskan, kondisi demikian sudah sangat berbahaya untuk level sebuah negara. Sebab, akan semakin mudah dikuasai oleh oligarki pemilik modal. “Dengan kekuatan modalnya, mereka dengan mudah, tanpa takut terjaring tangan lembaga pemberantasan korupsi, bisa membeli siapa saja baik di lembaga legislatif, yudikatif maupun eksekutif,” tuturnya.
Bahkan, seiring pencabutan pasal tersebut, ia pastikan makin besar pula potensi penerbitan aturan perundangan lain yang makin jauh dari kepentingan rakyat, putusan hukum yang makin jauh dari rasa keadilan, kebijakan eksekutif yang bias kepentingan pemilik modal, dsb. “Keadaan ini jelas tidak boleh dibiarkan, harus dihentikan bila tidak ingin negeri ini makin hancur,” pungkasnya.[] Zainul Krian