Astaga, Ketimpangan Ekonomi Makin Parah

Saat ini ketimpangan men­jadi masalah yang mendunia. Revolusi industri ternyata berpotensi meningkatkan ket­impangan ekonomi. Sementara akses terhadap pekerjaan yang layak juga semakin sulit.

Program Manager International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Siti Khoirun Ni’mah, men­gungkapkan selama lima tahun terakhir, kekayaan 50 persen penduduk di Indonesia terus turun dari 3,8 persen terhadap total kekayaan nasional men­jadi 2,8 persen. Sementara itu, 1 persen penduduk terkaya memiliki 45 persen dari keka­yaan nasional.

“Untuk itu, segenap upa­ya penurunan ketimpangan haruslah berkelanjutan. Salah satunya ketimpangan dalam mendapatkan akses atas peker­jaan yang layak,” katanya di Jakarta, kemarin.

Ni’mah menerangkan, upaya menurunkan ketimpangan secara berkelanjutan bukanlah hal yang mudah, terutama dari segi akses terhadap pekerjaan yang layak. Saat ini dunia menghadapi perubahan corak produksi yang berbasis pada kemajuan teknologi.

Perubahan yang disebut dengan Revolusi Industri Keempat akan menghasilkan jenis pekerjaan baru yang menuntut keterampilan dan keahlian tertentu.

“Perubahan teknologi di Revolusi Industri Keempat ber­potensi meningkatkan ketimpa­ngan terutama antara pekerja yang memiliki keahlian dengan yang tidak memiliki keahlian. Padahal 52 persen angkatan kerja di Indonesia yang ada saat ini berpendidikan SMP ke bawah,” sebutnya.

Untuk itu, pemerintah harus dapat meningkatkan kesem­patan kerja bagi masyarakat dengan terus memperbaiki kualitas lembaga pendidikan dan vokasi. Kebijakan terse­but juga harus disertai dengan upah yang layak, dan langkah tersebut harus menjadi priori­tas pemerintah.

“Pemerintah harus menja­min pendidikan dan pelatihan yang memberikan keahlian dan keterampilan yang memadai beserta tersedianya lapangan kerja. Pada saat yang sama pertumbuhan capital 1 persen orang-orang paling kaya harus didistribusikan kepada 50 persen penduduk miskin melalui kebijakan pajak yang adil dan memastikan tidak ada lagi penghindaran dan pengemplangan pajak,” jelasnya.[]

Sumber: rmol.co

Share artikel ini: