Aspek Indonesia Tuntut Mundur Direksi Sarinah Jika Terbukti Larang Pekerja Berjilbab
Mediaumat.id – Terkait informasi adanya larangan kepada pekerja di PT Sarinah untuk menggunakan jilbab di lingkungan kerja, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menuntut Direksi PT Sarinah untuk mundur jika terbukti melarang pekerja menggunakan jilbab saat bekerja.
“Menuntut Direksi PT Sarinah untuk mundur jika terbukti melarang pekerja menggunakan jilbab saat bekerja,” ujarnya dalam pers rilis yang diterima Mediaumat.id, Rabu (19/4/2023).
Oleh karena itu, ungkap Mirah, Aspek Indonesia mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperjelas kasus ini, karena sudah ada klarifikasi dari Direksi PT Sarinah yang menyatakan tidak adanya larangan jilbab di Sarinah.
Namun di sisi lain, aduan dan laporan dari karyawan PT Sarinah, kepada anggota Komisi VI DPR yang mengaku dilarang menggunakan hijab saat bekerja juga tidak bisa dianggap remeh. “Karena informasi itu disampaikan terbuka oleh anggota DPR dalam rapat kerja dengan Wakil Menteri BUMN II,” jelas Sumirah.
Mirah Sumirat menduga, aduan dan laporan dari karyawan Sarinah adalah benar adanya. Sehingga ketika pengaduan dan laporannya masuk ke DPR, maka harus diusut tuntas oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan Kementerian BUMN.
“Berdasarkan pengalaman kami, masih banyak pekerja di perusahaan yang tidak berani menolak perintah manajemen dengan dalih pemberlakuan peraturan perusahaan, dan pekerja tidak berani bicara ataupun melaporkan kasusnya,” pungkasnya.[] Agung Sumartono