Mediaumat.id – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan sepihak yang dilakukan oleh manajemen Gunung Agung dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan itu nyata adanya.
“PHK massal dan sepihak yang dilakukan oleh manajemen Gunung Agung dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan itu nyata adanya,” ujarnya dalam pers rilis yang diterima Mediaumat.id, Sabtu (27/5/2023).
Menurut Mirah, Aspek Indonesia mendapatkan informasi yang valid dari internal perusahaan terkait PHK massal dan sepihak yang terjadi di Gunung Agung. Termasuk terkait sistem kerja kontrak yang selama ini terjadi di Gunung Agung, yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Sehingga ia membantah tuduhan dari direksi Gunung Agung yang menyatakan Aspek Indonesia memberikan informasi yang menyesatkan terkait PHK massal dan sepihak yang terjadi di Toko Buku Gunung Agung.
Menanggapi pernyataan direksi Gunung Agung yang seolah-olah menunggu respons balik dari Aspek Indonesia terkait surat jawaban Direksi Gunung Agung kepada Aspek Indonesia. Mirah menyebut pernyataan itu sebagai pernyataan tidak bertanggung jawab dan hanya ingin terlihat baik di depan publik.
Karena faktanya, jelas Mirah, direksi Gunung Agung dalam surat balasannya kepada ASPEK Indonesia, telah tegas menolak permohonan pertemuan dengan dalih tidak adanya hubungan hukum antara Gunung Agung dengan Aspek Indonesia.
Mirah juga menyoroti sikap arogansi direksi Gunung Agung yang tidak mau mengakui keberadaan Serikat Pekerja PT GA Tigas Belas (SP Gunung Agung) yang sah berdiri dan telah mendapatkan bukti pencatatan dari instansi ketenagakerjaan setempat.
“Direksi Gunung Agung harus berhati-hati dalam memberikan pernyataan, jangan asal membela diri, tapi justru tidak sesuai dengan hukum yang berlaku!” tegas Mirah.
Oleh karena itu, Mirah mengatakan, Aspek Indonesia menuntut Direksi PT GA Tigas Belas (Gunung Agung) untuk menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan hak-hak pekerja yang di-PHK, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
“Jangan perlakukan pekerja, habis manis sepah dibuang!” pungkasnya.[] Agung Sumartono