Aspek Indonesia: May Day 2023, Momentum Satukan Kekuatan Tolak UU Ciptaker

Mediaumat.id- Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2023, menurut Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat harus bisa dijadikan momentum untuk menyatukan semua kekuatan buruh/pekerja bersama rakyat menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

“Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2023, harus bisa dijadikan momentum untuk menyatukan semua kekuatan buruh/pekerja bersama rakyat dalam melakukan perlawanan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sangat merugikan pekerja dan rakyat Indonesia,” tegasnya, Senin (1/5/2023) kepada Mediaumat.id.

Hal itu harus dilakukan, lantaran menurut Aspek Indonesia keberpihakan pemerintah dan DPR kepada pekerja dan rakyat sangat minim.

Menurutnya, bukti paling kongkrit minimnya keberpihakan Pemerintah dan DPR terhadap nasib pekerja, adalah tetap dipaksakannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah dinyatakan cacat secara formil dan inkonstitusional bersyarat.

“Alih-alih mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja, pada 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo justru mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.

Ia menyesalkan peran DPR yang seharusnya memperjuangkan aspirasi rakyat, ternyata justru lebih berpihak kepada kepentingan pemodal atau investor, dan tidak lebih sebagai stempel bagi Pemerintah.

“Pada tanggal 21 Maret 2023, DPR justru menyetujui dan mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Fakta ini telah menyakiti hati pekerja dan rakyat Indonesia,” tegasnya.

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang, dinilainya sebagai akal-akalan dari Pemerintah dan DPR, untuk memberikan “karpet merah” dan kemudahan kepada kelompok pemodal dan investor.

Ia pun menyebut, sampai saat ini, tidak ada partai politik parlemen dan para calon presiden Republik Indonesia, yang berani tegas menyatakan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Padahal UU Cipta Kerja yang ada telah menjadi pintu masuk bagi kelompok pemodal dan investor untuk memiskinkan pekerja dan rakyat Indonesia. UU Cipta Kerja telah menghilangkan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah dan kepastian jaminan sosial!” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini: