Aspek: Ada Pengondisian Disengaja Atas Terbitnya Perppu Ciptaker

 Aspek: Ada Pengondisian Disengaja Atas Terbitnya Perppu Ciptaker

Mediaumat.id – Terbitnya Perppu Ciptaker yang terkesan kebelet, dinilai oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Mirah Sumirat, ada pengondisian yang disengaja.

“Kalau menurut saya bukan kebelet, tapi memang ada pengkondisian yang disengaja,” tuturnya dalam diskusi Perppu Ciptaker, untuk Kepentingan Rakyat atau Oligarki? di kanal YouTube PAKTA Channel (Pusat Analisis Kebijakan Strategis), Sabtu (7/1/2023).

Mirah menyampaikan, masyarakat sudah paham dan tahu bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan atas Judicial Review UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat masih tahap uji formil, belum masuk materiil.

“Ada persyaratan pembuatan perundangan yang belum dipenuhi, makanya bersyarat. Pemerintah dan DPR diberi waktu dua tahun oleh MK,” ungkap Mirah.

Menurutnya, kesempatan waktu dua tahun itu cukup lama. Sayangnya, tampak kelalaian pemerintah dan DPR yang kurang gerak cepat dalam memenuhi perintah putusan MK.

“Yang dikeluarkan malah perppu menjelang detik-detik akhir tahun 2022, awal tahun 2023 saat anggota DPR sedang melakukan reses,” ujarnya.

Kondisi tersebut menjadi alasan bagi Mirah, tampak ada pengondisian. Apalagi Perppu Ciptaker berisi materiil yang hampir sama dengan UU Ciptaker yang sudah ditolak dan ditentang banyak elemen masyarakat.

“Perppu berisi materiil yang copy paste, hampir sama dengan UU Cipta Kerja,” tegas Mirah.

Mirah kemudian mengingatkan, UU Ciptaker bukan hanya terkait kluster ketenagakerjaan, tapi juga ada kluster lingkungan, petani dan pendidikan yang kesemua elemen ini telah melakukan penolakan.

“Ini artinya, perppu ini juga ditolak oleh semua elemen,” imbuhnya.

Ia menambahkan, Perppu Ciptaker dibuat lebih tampak menguntungkan pengusaha atau oligarki.

“Pengusaha senang sekali dengan perppu ini, mereka setuju,” ungkap Mirah.

Di sisi lain, Mirah melihat ada upaya penggiringan opini pengkondisian dan pembahasan sudah masuk pada ranah materiil, membahas poin-poin Perppu Ciptaker.

“Padahal, esensinya bukan soal materiil. Esensinya ada kesalahan prosedur pemerintah dalam mengeluarkan Perppu itu,” tambahnya lagi.

Ditambah lagi, pihak Kementerian Ketenagakerjaan sudah memanggil sejumlah pimpinan serikat pekerja untuk membahas isi turunan dari Perppu Ciptaker yaitu berupa Peraturan Pemerintah (PP).

“Kalau PP disetujui, artinya kita sadar tidak sadar setuju dengan perppu,” tandasnya.

Atas dasar itu, Aspek masih konsisten dan tegas menolak Perppu Ciptaker.

“Yang kami minta dari pemerintah, perppu pembatalan UU Cipta Kerja. Atau, ada pilihan perppu kembali pada UU sebelumnya,” tutup Mirah.[] Ikhty

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *