Mediaumat.id – Pelayangan surat somasi oleh Aremania kepada Presiden Jokowi yang ternyata ditembuskan pula ke Pengadilan Internasional di Belanda dan FIFA di Swiss, seharusnya menjadi bahan koreksi atas penegakan hukum Indonesia.
“Ini harusnya jadi koreksi dunia hukum Indonesia,” ujar Sekjen Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Panca Putra Kurniawan kepada Mediaumat.id, Kamis (6/10/2022).
Artinya, ungkap Panca, upaya penegakan hukum di dalam negeri menunjukkan makin menguatnya sinyal ketidakpercayaan publik atas sistem peradilan yang dijalankan.
Apalagi belum lama ini, Rabu (21/9), sebutnya, terjadi kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang sehingga menetapkan banyak tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) termasuk Sudrajad Dimyati, hakim agung MA.
Disebutkan, para tersangka lain di antaranya Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Redi dan Albasri, Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Di samping itu pun bisa jadi, lanjut Panca, Aremania sebagai pihak yang melayangkan somasi, juga ingin mendapatkan dukungan lebih luas secara global termasuk politik dan sanksi internasional.
Untuk diketahui, surat somasi tersebut berisi perihal pihak suporter Arema FC yang meminta sembilan tuntutan. Dua di antaranya, presiden meminta maaf, serta segera mendorong segera ditetapkan tersangka atas tragedi yang telah menewaskan ratusan korban meninggal dunia tersebut.
Melihat fenomena demikian, kata Panca, mau tidak mau semua harus menyadari bahwa kondisi penegakan hukum di negeri ini perlu koreksi dan perbaikan total.
“Sistem yang ada, bahkan dalam event sepakbola saja bisa terjadi seperti ini. Kita prihatin,” ungkapnya.
Terlepas itu, Tragedi Kanjuruhan, menurutnya, juga sangat menyakitkan. Sehingga semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab bahkan secara hukum pun mengharuskan dilakukan pengusutan.
Sebab, ada banyak kejanggalan prosedur dan tindakan yang diambil aparat. Pun di sisi lain, tambah Panca, tumpahan emosi penonton dan suporter kala itu seperti berhadapan dengan emosi lain dari sisi aparat.
Tak ayal, bila dihubungkan dengan tugas konstitusional pemerintah yang utamanya menjaga tumpah darah rakyat, proses hukum atas kejadian tersebut memang harusnya dilakukan. “Apa pun itu kelalaian aparat harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Kalau gagal, tanggung jawab,” tandasnya.
Maka ia juga menilai wajar apabila seorang presiden harus turut serius menyelesaikan masalah ini. “Termasuk meminta maaf, karena sudah hilang nyawa rakyatnya,” pungkasnya.[] Zainul Krian