Mediaumat.id – Dijadikan Kadiv Propam saat itu Irjen Ferdy Sambo dan sejumlah aparat kepolisian sebagai tersangka kasus penghalangan keadilan (obstruction of justice), dinilai Ahli Hukum dari Indonesia Justice Monitor (IJM) Dr. Muh. Sjaiful, S.H., M.H. ada problem serius di institusi kepolisian.
“Saya kira ada problematika serius di institusi kepolisian terkait dengan banyaknya apa yang disebut dengan obstruction of justice,” ungkapnya dalam acara Kabar Petang: Ada Obstruction of Justice di Kasus Sambo dan KM 50? melalui kanal Youtube Khilafah News, Rabu (7/9/2022).
Menurutnya, tidak hanya di kasus Sambo dan KM 50 tapi banyak kasus-kasus di daerah yang ditangani kepolisian kemudian secara personalitas ada beberapa oknum kepolisian yang menutup-nutupi kasus serta tidak melanjutkan proses pemeriksaan.
“Padahal, secara normatif kita lihat di dalam Undang-Undang Kepolisian Nomor 20 Tahun 2002 dinyatakan bahwa kepolisian itu adalah aparat penegak hukum, sebagai pengayom, sebagai pelindung masyarakat, sebagai penegak hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan pijakan normatif tadi idealnya institusi kepolisian secara sistemik betul-betul menjalankan fungsi sebagai pelindung, pengayom dan penegak hukum terdepan, penegak hukum pidana di Indonesia.
“Berarti ini kan ada problematik secara personal. Nah, ini kemudian menurut saya berimplikasi atau berdampak terhadap kinerja kepolisian secara sistemik. Jadi bisa disimpulkan bahwa terjadi persoalan problematik secara sistemik di institusi kepolisian,” simpulnya.
Sanksi Pidana
Sjaiful mengatakan oknum polisi yang melakukan obstruction of justice harus dikenakan sanksi pidana. “Kalau kita melihat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diberlakukan di negara ini menyatakan bahwa semua tindak pidana siapa pun yang melakukan itu, baik aparat penegak hukum, baik itu para penguasa atau siapa saja warga negara yang ada di republik ini tentu akan dikenakan sanksi pidana,” bebernya.
Maka, lanjut Sjaiful, oknum kepolisian baik sebagai individu maupun sebagai representasi institusi kepolisian kalau melakukan tindak pidana tentu harus dikenakan sanksi, tidak boleh pilih kasih.
Independen
Untuk mewujudkan institusi kepolisian yang bersih dan juga menjadi penegak keadilan, Sjaiful menyarankan, dari segi kontrol atau pengawasan dan dari segi penindakan hendaknya dilakukan oleh lembaga independen.
“Selama ini saya melihat ternyata kepolisian itu kalau ada oknum melakukan kesalahan, melakukan kejahatan, melakukan tindak pidana itu biasanya diselesaikan oleh Propam, oleh aparat kepolisian itu sendiri yang menyelesaikan secara internal dengan menggunakan kode etik profesi,” paparnya.
Saya kira, lanjut Sjaiful, cara ini sangat tidak efektif. “Saya merekomendasikan seharusnya penanganan yang dilakukan oleh aparat kepolisian itu, harus ditunjuk oleh lembaga khusus atau lembaga-lembaga tertentu yang independen tidak berafiliasi dengan lembaga kepolisian. Karena selama ini kalau diselesaikan secara internal biasanya kasusnya itu menguap begitu saja tidak ditindaklanjuti,” terangnya.
Sudut Pandang Islam
Sjaiful mengatakan, dalam sudut pandang Islam ada hal yang perlu digarisbawahi bahwa penanganan tindak pidana (sanksi uqubat) tujuannya untuk kemaslahatan semua umat manusia yang ada dalam sistem Islam.
“Uqubat sebagai jawazir (pencegah) dan jawabir (penebus) adalah alat untuk mencegah terjadinya kejahatan. Islam sangat mewanti-wanti tidak boleh ada obstruction of justice,” tandasnya.
Aparat penegak hukum yang menangani kasus-kasus itu, jelas Sjaiful, betul-betul independen tidak pernah berafiliasi dalam kepentingan kekuasaan. “Sebagaimana yang saya sering memberikan contoh ketika Khalifah Imam Ali bersateru dengan seorang Yahudi ketika baju besinya itu dicuri. Hakim dalam menangani kasus Ali betul-betul independen,” tukasnya.
Sjaiful meyakinkan, dalam Islam obstruction of justice itu tidak akan terjadi karena aparat penegak hukum yang menangani kasus-kasus pidana Islam itu betul-betul independen jauh dari intervensi kekuasaan, intervensi politik dan intervensi dari kepentingan-kepentingan tertentu.
“Amanah mereka dalam menjalankan sanksi pidana Islam adalah karena pertanggungjawaban kepada Allah SWT,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun