Mediaumat.id – Menyoroti Irjen Teddy Minahasa yang menjadi tersangka kasus narkoba, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengatakan hukumannya harus berlipat.
“Harus digarisbawahi bahwa Teddy Minahasa itu aparat penegak hukum dari negara, sehingga ketika aparat penegak hukum itu melakukan pelanggaran hukum tentu sanksinya berlipat-lipat,” tuturnya di Kabar Petang: Jangan Ada Mafia Narkoba di Polri, Selasa (18/10/2022) melalui kanal YouTube Khilafah News.
Chandra memberi alasan kenapa berlipat. “Aparat semestinya menertibkan pelanggaran hukum, tetapi malah melakukan pelanggaran hukum sehingga mestinya disanksi dalam dua hal. Pertama, kode etik semisal pencabutan statusnya sebagai anggota Polri kemudian kedua diproses secara hukum,” bebernya.
Menurutnya, sanksi tidak boleh sekadar sanksi internal tetapi harus sampai peradilan. Untuk hukuman mati ini perlu dilihat statusnya apakah bandar atau bukan.
“Kalau bandar efeknya akan merusak generasi bangsa sehingga dalam Undang-Undang Tindak Pidana Narkoba hukumannya bisa sampai mati. Tetapi kalau bukan bandar biasanya diberi sanksi hukuman sekitar 10 tahun penjara,” jelasnya.
Tetapi, lanjutnya, tetap ada dua pidana. Pertama, pidana narkobanya. Kedua, pidana menjual barang bukti (jika informasinya benar).
“Saya kira di sini perlu dibentuk sebuah pengawasan swasta terkait barang bukti tindak pidana yang dikhawatirkan disalahgunakan oleh oknum dari aparat. Ini harus diawasi,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun