Apakah Realitas Negara Dapat Berubah?

Oleh, Chandra Purna Irawan,SH.,MH (Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekertaris Jenderal LBH PELITA UMAT)

Ada yang bertanya kepada saya ; apakah negara yang berdiri berdasarkan “kesepakatan” dapat “berubah” menjadi bentuk lain?

Menanggapi hal tersebut saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut;

Pertama, bahwa kalau menggunakan “Teori Kontrak Sosial”, salah satunya menurut Thomas Hobbes mengemukakan bahwa lahirnya negara adalah dengan adanya kesepakatan untuk membentuk negara, maka rakyat menyerahkan semua hak yang mereka miliki sebelumnya secara alamiah (sebelum adanya negara), untuk diatur sepenuhnya oleh kekuasaan negara. Negara berdiri atas kompromi-kompromi politik antar warga masyarakat, maka kelangsungan negara yang dibentuk sangat tergantung dari bagaimana warga masyarakat mampu saling bekerjasama dan mengakomodasi setiap perbedaan yang muncul dengan jalan dialog atau musyawarah.

Jean Jacques Rosseau dalam bukunya yang terkenal Du Contract Social, meletakan dasar berdirinya sebuah negara, yakni dengan mengemukakan paham kedaulatan rakyat. Yaitu adanya suatu perjanjian atau kesepakan untuk membentuk negara, tetapi rakyat tidak sekaligus harus menyerahkan hak-hak yang dimilikinya untuk diatur negara. Agar partisipasi rakyat dapat tersalurkan maka rakyat wajib memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam pemerintahan yang didirikan serta menyusun birokrasi pemerintah secara lebih partisipatif.

Berdasarkan “teori kontrak sosial” apabila rakyat menghendaki adanya perubahan dan/atau “dibuat ulang kesepakatan”, maka negara dapat saja berubah. Semisal orang membuat kontrak bisnis, kontrak tersebut dapat saja dibatalkan dan/atau perbaharui.

Apakah kontrak sosial tersebut harus mendapatkan persetujuan seluruh rakyat? Menurut Rousseau tidak harus melibatkan seluruh rakyat. Rousseau mengedepankan konsep tentang kehendak umum (volonte generale) untuk dibedakan dari hanya kehendak semua (omnes ut singuli).

Kehendak bebas dari semua tidak harus tercipta oleh jumlah orang yang berkehendak (the quantity of the ‘subjects’), akan tetapi harus tercipta oleh kualitas kehendaknya (the quality of the ‘object’ sought). [Jean Jacques Rousseau, “The Social Contract,” dalam Social Contract, London: Oxford University Press, 1960];

Kedua, bahwa berdasarkan “Sejarah Ketatanegaraan Indonesia”, Indonesia pernah mengalami perubahan bentuk kenegaraan tanpa meminta persetujuan seluruh rakyat tetapi cukup dilakukan otoritas kekuasaan. Misalnya dari NKRI menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat) kemudian kembali ke NKRI, sedangkan sistem pemerintahan dari Presidensil menjadi Parlementer kemudian kembali lagi presidensil hal ini kemudian ditegaskan adanya perubahan konstitusi misalnya UUD 1945, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950, sedangkan UUD 1945 telah dirubah (amandemen) sebanyak 4 (empat) kali, kemudian saat ini ada wacana pemerintah bersama DPR diduga akan melakukan amandemen lagi;

Ketiga, bahwa berdasarkan UU No.5 tahun 1985 tentang Referendum. Pada pasal 2 menegaskan referendum diadakan apabila Majelis Permusyawaratan Rakyat berkehendak untuk mengubah UUD 1945 sebagaimana dimaksud didalam TAP MPR no.IV/MPR/1983 dan berdasarkan ketentuan pasal 37 UUD 1945 pada pokoknya konstitusi dapat dirubah sepanjang mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR;

Keempat, bahwa Berdasarkan hal tersebut, sesungguhnya perubahan bentuk dan sistem pemerintahan sebuah negara adalah hal yang lumrah, semua dapat terjadi sepanjang ada “Kehendak Umum” dan/atau “Kehendak Semua Rakyat” yang menginginkan akan hal itu;

Wallahualambishawab[]

Share artikel ini: