Ada yang menyatakan kewajiban Khilafah tidak relevan lagi
sekarang bukan saja zaman Khilafah
Benarkah?
Apakah taklif syar’iy terputus dengan wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Kemudian apakah mustahil perubahan menuju Khilafah dalam kondisi umat seperti ini?
Simak jawaban yang jelas dan tuntas dari
Sheikh Abu Imad Hafidzahullahu