Apakah Inggris Negara Polisi?
Warga Inggris yang melakukan perjalanan ke hotspot (titik panas) asing terancam hukuman 10 tahun penjara, di bawah undang-undang baru yang kontroversial. Undang-Undang Anti-Terorisme dan Keamanan Perbatasan 2019 mulai berlaku pada 19 April 2019. Undang-Undang ini menetapkan sebagai sebuah tindak pidana, yaitu memasuki atau tinggal di “zona khusus” di luar negeri. Para menteri meluncurkan langkah itu tahun lalu sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat kemampuan pihak berwenang dalam melawan ancaman pejuang asing. Undang-Undang ini membolehkan Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan suatu daerah sebagai “zona khusus”, namun tetap tunduk pada persetujuan parlemen.
Undang-Undang tersebut juga memberikan kepada penjaga perbatasan kekuasaan untuk menangkap dan meninterogasi orang-orang tanpa kecurigaan, hanya atas dasar berurusan dengan aktivitas “negara musuh”, dan juga mengkriminalkan kegiatan menonton materi terkait (para teroris) secara online. Sebuah pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh sembilan organisasi, termasuk manual sensor dan Reporters Without Borders (Wartawan Tanpa Batas) tahun lalu, memperingatkan bahwa kriminalisasi “negara misterius” yang tercermin pada “aktivitas bermusuhan” akan memberi penjaga perbatasan kekuasaan yang luas untuk menangkap, menginterogasi dan menahan.
Para penandatangan mengatakan bahwa seorang jurnalis yang sedang dalam perjalanan dalam negeri dapat ditangkap tanpa ada kecurigaan melakukan penyimpangan apapun, dan itu akan bertentangan dengan hak jurnalis, yaitu untuk tidak menjawab pertanyaan atau menyerahkan materi tanpa perlindungan sumber-sumber rahasia.
Tampaknya banyak di Barat yang telah berubah menjadi kondisi perburuan dan pengintaian, di mana begitu banyak di antara orang ditahan, pasti anda akan menemukan seorang teroris. Meski tingkat keberhasilannya kurang dari 10%, namun penyimpangan ini akan muncul ketika terkait urusan keamanan, sehingga nilai-nilai Barat dapat ditinggalkan dalam beberapa saat (hizb-ut-tahrir.info, 22/04/2019).