Antara Din Syamsuddin, Perpres RAN PE dan SKB Larangan ASN, Ustaz MIY: Benang Merahnya Isu Radikalisme

Mediaumat.news – Menyingkap benang merah antara kasus pelaporan Din Syamsudin, Perpres RAN PE dan SKB larangan ASN, Cendekiawan Muslim Ustaz Muhammad Ismail Yusanto (MIY) mengungkap benang merahnya adalah isu radikalisme.

“Apa benang merahnya? Kalau kita cermati benang merahnya itu ada pada isu radikalisme,” tuturnya dalam acara Live PKAD: Antara Din Syamsuddin, Perpres RAN PE dan SKB Larangan ASN, Sabtu (20/02/2021) di kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data.

Menurutnya, Din Syamsuddin dilaporkan oleh GAR (Gerakan Anti Radikalisme) ITB. Kemudian, Perpres RAN PE, menurut dokumen yang sudah beredar, di latar belakangnya disebutkan bahwa RAN PE bertujuan untuk menangani pemacu atau drivers terjadinya ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

“Apa itu yang mereka sebut drivers atau pemacu? Ada dua, yang pertama kondisi kondusif dan yang kedua konteks struktural dan proses radikalisasi,” ujarnya.

Ia menilai, pemacu yangng pertama ini jelas bersifat faktual, kondisi kondusif dan konteks struktural dijelaskan di sana kondisi kondusif dan konteks struktural yang dimaksud antara lain kesenjangan ekonomi, marginalisasi dan diskriminasi tata kelola pemerintahan yang buruk, pelanggaran HAM, lemahnya penegakan hukum, serta konflik berkepanjangan dan lain sebagainya.

“Jadi ini bersifat faktual artinya bisa dilihat dan dirasakan oleh banyak orang,” ungkapnya.

Akan tetapi, menurutnya berbeda dengan jenis yang kedua yakni proses radikalisasi. Proses radikalisasi ini persepsi. Meskipun dijelaskan di sana proses radikalisasi yang dimaksud itu antara lain adalah menyangkut motivasi individu, kemudian memosisikan diri sebagai victim kekacauan kolektif, distorsi terhadap pemahaman tertentu segala macam.

“Dia bukanlah sesuatu yang bersifat faktual. Kalaupun bersifat faktual, tetap sangat tergantung bagaimana mempersepsi fakta-fakta itu. Jadi, berbeda dengan yang disebut pemacu yang pertama yang bersifat faktual, kalau yang kedua ini adalah persepsi,” tandasnya.

Kemudian yang ketiga, ia menilai SKB larangan ASN itu juga radikalisme. “Jadi, benang merahnya jelas ini bawah soal radikalisme,” pungkasnya. [] Achmad Mu’it

Share artikel ini: