Ancam Beri Sanksi Mahasiswa Peserta 299, Rektorat UHO Justru Bisa Dipidanakan

 Ancam Beri Sanksi Mahasiswa Peserta 299, Rektorat UHO Justru Bisa Dipidanakan

Mediaumat.news – Ancaman sanksi berat bagi mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Sulawesi Tenggara oleh pihak rektorat karena mengikuti Aksi 299 apalagi dengan  mengenakan jas almamater dan divideokan, dinilai sebagai bentuk menghalangi hak konstitusional untuk menyatakan pendapat di muka umum.

“Bahwa penghalangan terhadap pelaksanaan hak konstitusional, adalah pelanggaran hukum dan berpotensi terkena delik pidana. Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum,” tegas Ketua Koalisi Advokat Penjaga Islam Ahmad Khozinuddin kepada mediaumat.news, Jum’at (6/10/2017).

Pasal tersebut berbunyi: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.”

Menurutnya, penyaluran aspirasi mahasiswa dalam melaksanakan hak konstitusionalnya, baik dengan cara mengikuti ulama terjun dalam Aksi Bela Islam 411, Aksi Bela Islam 212, Aksi Bela Islam 299, dan/atau berbagai aksi bela Islam lainnya, tidak boleh dihalangi atau dikebiri oleh siapapun, baik atas nama pribadi, institusi, apalagi jika diatasnamakan kampus yang menjunjung tinggi Tri Dharma Pendidikan.

Ahmad juga menegaskan pembuatan video penolakan Perppu Ormas baik secara perorangan maupun berkelompok, adalah dalam rangka menjalankan hak konstitusional yang dijamin UUD dan UU, untuk menyatakan pendapat di muka umum, tidak boleh dan tidak dapat dihalangi apalagi diintimidasi.

Begitu juga dengan penggunaan jas almamater kampus, menurut Ahmad, sepanjang mahasiswa yang bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa kampus almamater tersebut, tidak bisa disebut pelanggaran hukum atau pelanggaran statuta kampus. “Adalah hak bagi setiap mahasiswa untuk menggunakan almamaternya sebagai satu kebanggaan untuk berdiri tegak menyampaikan hak konstitusi mengemukakan pendapat di muka umum,” ungkapnya.

Ahmad pun memberikan jalan keluar kepada pihak rektorat yang tidak sependapat dengan mahasiswanya yang ikut aksi  menolak Perppu Ormas tersebut. “Jika terdapat perbedaan pendapat mengenai isu Perppu Ormas, maka diskusi ilmiah menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah, bukannya malah menghalangi hak konstitusional untuk menyatakan pendapat di muka umum,” pungkasnya.[]Joko Prasetyo

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *