Analisa Ismail Yusanto: HTI Dibubarkan karena Ahok Kalah
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Susanto hadir dalam sidang putusan mengenai pembubaran organisasinya oleh pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ismail menganggap bahwa pembubaran HTI bukan persoalan hukum.
“Akhirnya kami dapat kesimpulan memang ini lebih merupakan persoalan politik. Satu karena HTI itu dianggap paling bertanggung jawap terhadap kekalahan Ahok. Kamilah dulu yang pertama kali meneriakkan haram memiliki pemimpin kafir, pada 4 September 2016,” kata Ismail saat ditemui di PTUN, Kamis, 19 April 2018.
Ismail mengatakan, sejak itu berkembang di kalangan masyarakat, orang berani mengatakan tolak pemimpin kafir lalu HTI dipersalahkan. Menurutnya, apa yang disampaikan HTI itu ajaran Islam, di dalam ajaran Islam itu tidak boleh kita memiliki pemimpin kafir.
“Dalam Alquran juga ada. Jelas itu, jadi mengapa kemudian kami dipersalahkan? Itu satu,” kata Ismail.
Ismail berpendapat bahwa saat kekuatan Aksi 212 juga akan berimbas sangat besar terhadap kepentingan politik, dan itu sudah terbukti saat Pilkada DKI lalu.
“Ahok yang didukung begitu rupa itu bisa kalah dengan marjin yang talak 15 persen. Nah, mereka kawatir nanti Pilkada 2018 itu akan terulang. Dan puncaknya pada 2019 nanti saat Pileg dan Pilpres,” kata Ismail.
Ia mengatakan, tidak ada keterlibatan HTI dengan hukum, diperingatkan perkara hal yang melanggar hukum pun belum pernah dialami HTI. Sementara di luar banyak gerakan separatis dan dibiarkan. Soal korupsi partai-partai yang melakukan tindak pidana tersebut bukan dari kalangan HTI saat demo pun berjalan dengan tertib.
“Oleh karena itulah kekuasaan 212 ini harus dihancurkan, begitu kira-kira. Alasan itu dicari-cari saja, kita anti Pancasila lah dan segala macem. Di persidangan tidak terbukti. Ya jadi lebih kuat unsur politik,” ujarnya menuding.
Sebelumnya, HTI mendaftarkan gugatan hukum ke PTUN Jakarta atas keputusan pembubaran yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Juli 2017. HTI menganggap pembubaran yang dilakukan pemerintah tidak sesuai dengan azas keterbukaan tanpa pemberian alasan yang jelas.[]
Sumber: Viva.co.id