Analis: Pemberian Sanksi bagi Pelajar yang Demo Tolak UU Omnibus Law Langgar Konstitusi dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Mediaumat.news – Analis Senior Pusat Kajian dan Analisa Data (PKAD) Fajar Kurniawan menyatakan bahwa pemberian sanksi bagi pelajar yang terlibat demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau adalah melanggar konstitusi dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Menyampaikan aspirasi ini saya kira adalah hak setiap warga negara. Tidak boleh kemudian kita justru menghalangi setiap warga negara Indonesia untuk menyampaikan aspirasi karena itu melanggar konstitusi. Maka kalau kemudian ada orang karena melalui kekuasaannya itu memberikan sangsi, memberikan larangan saya kira itu adalah penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya kepada Mediaumat.news, Ahad (18/10/2020).

Ia berpendapat siswa-siswa SMA/STM itu adalah orang dewasa yang sudah bisa menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Dan juga bisa menentukan mana yang menurut mereka kebenaran dan mana yang menurut mereka kezaliman.

Fajar menduga yang menjadi penggerak dari siswa-siswa itu untuk ikut demo menolak UU Omnibus Law adalah sesuatu yang mereka yakini baik dan perlu diperjuangkan. “Saya kira siswa-siswa tadi sebelum mengambil keputusan apakah ikut demo atau tidak mereka juga sudah memikirkan tentang hal itu,” ucapnya.

Menurutnya, apabila dikuatirkan terjadi tindak kekerasan atau kriminal selama demo mereka bisa diberikan pengarahan atau diberikan rambu-rambu.[] Agung Sumartono

Share artikel ini: