Mediaumat.id- Gugatan Irjanto Ongko (anak obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kaharudin Ongko) kepada Satgas BLBI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ditanggapi Sekjen LBH Pelita Umat Panca Putra Kurniawan.
“Secara perdata, siapa pun yang merasa haknya dilanggar, bisa mengajukan gugatan. Dalam kasus ini kepemilikan aset yang dipermasalahkan. Merasa itu milik bapaknya, si anak menggugat. Ya ini mestinya bisa dimenangkan negara,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Senin (20/6/2022).
Panca menilai, bahaya kalau uang rakyat yang dirampok dengan BLBI, misalnya, hanya mengandalkan secara perdata, karena perdata bicara kebenaran formil. “Terbuka lebar gugat menggugat kepemilikan aset yang disita,” ujarnya.
Menurutnya, seharusnya kasus BLBI ini secara pidana agar materiil yang dikejar, sekalipun itu aset atau tanah berpindah-pindah, tapi sumber uang dari pidana BLBI, satgas leluasa merampasnya untuk mengembalikan kerugian negara.
“Termasuk juga aktor-aktor BLBI, harusnya dipenjarakan. Mudah-mudahan pengadilan berpihak pada rakyat,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it