Alih-Alih Memerangi Terorisme, Pemerintah Malah Meneror Dunia Kampus
Mediaumat.news – Divisi Pemuda dan Mahasiswa Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) menilai pemerintah melakukan kesewenangan di dunia kampus, dengan alih-alih memerangi terorisme malah mereka menebar teror dengan cara mempersekusi dosen dan mahasiswa.
“Seharusnya pemerintah melakukan diskusi dulu jangan asal menuduh dan menghakimi serta mempersekusi akademisi dan mahasiswa,” beber Koordinator Divisi Pemuda dan Mahasiswa PA 212 Alimuddin Baharsyah kepada mediaumat.news usai melaporkan ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Menristekdikti, Jumat (8/6/2018) di Ruang Pengaduan, Komnas HAM, Jakarta.
Menurut Ali, yang dilakukan pemerintah melalui Menristekdikti dengan mengawasi kampus dosen dan mahasiswa telah mencederai, merusak dan mengambil Hak Asasi Manusia (HAM) dan sikap ini mempresentasikan negara dijalankan dalam sistem otoritarian.
“Maka itu kami di sini melaporkan di bawah komando PA 212 dan Habib Riziq Syihab (HRS) atas apa yang terjadi di dunia akademisi dan kampus dan kami tidak ingin melalui jalur-jalur chaos makanya kami lewat jalur konstitusional dengan melaporkan hal ini ke Komnas HAM,” jelasnya.
Di tempat yang sama, pengamat hukum Chandra Purna Irawan mengatakan apa yang dilakukan pemerintah melalui Menristekdikti telah mengekang HAM yaitu ASN dan mahasiswa berupa kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang telah dijamin oleh UU yaitu pada pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” serta pasal 5 UU nomer 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka Umum.
“Kami di sini ingin mendorong Komnas HAM untuk segera memanggil, memeriksa Menristekdikti atas dugaan melanggar HAM yaitu pengekangan berkumpul, berserikat dan berpendapat kepada dosen dan mahasiswa dikalangan kampus,” ucapnya.
Chandra juga khawatir jika ini terus berlajut akan menimbulkan kemarahan yang sifatnya massif di tengah-tengan masyarakat.
Kemudian di depan kantor Komnas HAM, puluhan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa untuk adili Rektor dan Menristekdikti yang menjadikan kampus sebagai alat pembungkam suara kebenaran dosen dan mahasiswa.[]Ghifari Ramadhan