Aliansi Ulama Madura: Vonis HRS Tidak Tepat dan Menyalahi Prinsip Keadilan

Mediaumat.id – Sekjen Aliansi Ulama Madura KH Fadholi Mohammad Ruham menilai vonis empat tahun penjara dan atau dua tahun pasca putusan kasasi kepada Habib Rizieq Syihab (HRS) tidak tepat dan menyalahi prinsip keadilan.

“Vonis empat tahun penjara dan atau dua tahun pasca putusan kasasi, sangat tidak tepat dan menyalahi prinsip keadilan bagi Habib Rizieq Syihab,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Menurutnya, vonis tersebut sarat akan kepentingan politik. “Dalam Surah Al-Maidah disebutkan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, lalu mendorong kamu untuk berlaku tidak adil,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Aliansi Ulama Madura mendatangi Komisi III DPR RI meminta agar Habib Rizieq Syihab dibebaskan tanpa syarat. “Kami memohon kepada komisi III DPR RI agar mengusahakan HRS dibebaskan tanpa syarat,” katanya.

“Agar Komisi III mengawasi serta mengawal proses hukum tersebut, demi keadilan di masyarakat sesuai kewenangan komisi III,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini: