Aliansi Buruh: Stagflasi Akibatkan PHK Massal

Mediaumat.id – Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi pada bulan-bulan terakhir ini dinilai oleh Sekjen Aliansi Buruh Indonesia Imam Ghozali disebabkan stagflasi.

“Inflasi tinggi yang terjadi di Indonesia diikuti pertumbuhan ekonomi yang stagnan akan memunculkan stagflasi yang mengakibatkan PHK massal tidak terelakkan,” tuturnya di Kabar Petang: Makin Banyak Tsunami PHK Start Up, Ada Apa? Kamis (13/10/2022).

Menurut Imam, PHK bisa terjadi karena faktor internal dan faktor eksternal. PHK karena faktor eksternal harus mendapat perhatian jika karena situasi ekonomi seperti inflasi atau stagflasi. “Perlu ada kekuatan negara untuk mengatur agar ekonomi membaik, tidak bisa diserahkan kepada pelaku bisnis saja. Jadi negara harus hadir menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.

Negara, sambung Imam, sedang ditantang seberapa punya kemampuan untuk mengatasi ekonomi ini dengan kegiatan riil yang hasilnya dirasakan rakyat.

“Inflasi menyebabkan harga barang naik sementara daya beli turun. Para pekerja tidak mampu membeli barang sehingga barang tidak laku. Kalau barang tidak laku perusahaan tidak akan memproduksi barang. Karena tidak memproduksi barang tidak butuh tenaga kerja sehingga PHK massal terjadi,” urainya.

Untuk mengatasi itu semua, ucap Imam, tergantung peran negara sejauh mana memiliki kemampuan untuk mengatasi itu semua. “Jika dibiarkan ini akan berpengaruh pada pendapatan domestik bruto dan membuat pendapat negara juga menurun,” imbuhnya.

Dampak Omnibus Law

Imam menilai Omnibus Law/Undang-Undang Cipta Kerja berdampak buruk bagi buruh. Selain memudahkan PHK juga memberi pesangon rendah. “Ini yang kita tolak. Dari dulu ketika masih berupa RUU, kemudian dirapatkan, diputuskan bahkan sampai sekarang pun meski Omnibus Law sudah berlaku kita para buruh menolak,” tegasnya.

Banyaknya PHK massal, krisis ekonomi yang sekarang sedang terjadi, kata Imam, itu adalah salah satu tanda bahwa UU Cipta kerja itu bermasalah. Tinggal seberapa orang semakin sadar tentang hal itu.

“Dengan undang-undang ini investor diharapkan banyak masuk. Ketika investor masuk ekonomi meningkat. Tapi yang terjadi para investor hanya memasukkan modal saham yang sewaktu-waktu bisa mereka bawa lagi,” kritiknya.

Kenyataannya, imbuh Imam, ketika situasi ekonomi sulit, daya beli menurun, dengan cepat para investor ini menarik dananya dibawa pulang kembali sehingga krisis terjadi. Bisnis menjadi terganggu, PHK terjadi dengan pesangon rendah.

“Ini harus menyadarkan kita, salah satu impact dari undang-undang cipta kerja yang dari dulu kita ingatkan. Tidak hanya tenaga kerja, ada masalah agraria, masalah pertanahan, masalah sumber daya alam dan sebagainya. Itu juga sebenarnya sama berbahayanya dengan ketenagakerjaan,” tandas Imam.

Imam berharap pemerintah bisa melindungi buruh, melindungi para pengusaha, tapi kenyataannya tidak.

“Artinya kemungkinan ada sistem yang tidak bagus, karena inflasi, resesi selalu berulang yang mengakibatkan penderitaan buruh di mana-mana. Sistem yang tidak bagus itu adalah sistem ekonomi kapitalis, sistem yang memberi kesempatan kepada para pemodal untuk mengatur ini semua, sehingga keadilan, sistem kerja tidak diperhatikan,” urainya.

Terakhir, Imam mengajak kepada masyarakat khususnya para buruh agar menyadari kondisi ini dan menjadi agen perubahan agar menjadi lebih baik. [] Irianti Aminatun

Share artikel ini: