Aliansi Buruh Berharap Kesetaraan di Depan Hukum Berlaku untuk Karyawati Roti

 Aliansi Buruh Berharap Kesetaraan di Depan Hukum Berlaku untuk Karyawati Roti

Mediaumat.info – Ketua Aliansi Buruh Indonesia Nanang Setiawan berharap kesetaraan di depan hukum benar-benar diterapkan pada kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti.

“Jadi memang, dalam beberapa kasus sering kali ada ketidakadilan yang dialami, karena ada kekuatan materi di situ. Nah, harapannya di kasus ini, di kasus penganiayaan kepada karyawati di toko roti ini, tidak terjadi hal yang serupa. Ya, tentunya kita berharap equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum itu betul-betul diterapkan,” tuturnya dalam Kabar Petang: Pelaku Ngaku Kebal Hukum! CCTV Ungkap, Selasa (17/12/2024) di kanal YouTube Khilafah News.

Jelas Nanang, dalam kasus penganiayaan ini bukti sudah dikumpulkan, kemudian saksi sudah ada, polisi juga sudah mengusut, harapannya keadilan bisa ditegakkan, agar kasus-kasus yang serupa tidak terjadi lagi.

“Kita sangat berharap dengan pemerintahan, kali ini supremasi hukum itu betul-betul ditegakkan,” tandasnya.

Ia menuturkan, agar hal serupa tidak terjadi lagi, maka harus memperjelas setiap akad pekerjaan. Kemudian perlindungan terhadap karyawan itu juga harus diperhatikan, jadi Undang-Undang Ketenagakerjaan itu sudah menjelaskan apa yang menjadi hak dan kewajiban karyawan.

“Misalnya, selama jam kerja, pekerja tidak boleh meninggalkan tempat kerja, jadi kalau sudah jam kerjanya berakhir, ya jangan disuruh kerja lagi, kecuali masuk hitungan lembur. Sehingga karyawan tidak mengalami kelelahan fisik maupun psikologi,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Nanang, adanya job description (deskripsi pekerjaan), itu penting, agar majikan tidak semena-mena terhadap karyawan. Pada kasus ini, korban disuruh ngantar makanan ke kamar anak majikan, kemudian si karyawati tidak mau, dengan alasan bukan job description.

“Ya tentu saja si karyawati ini dibenarkan, si pelakunya ini yang mungkin belum paham mengenai Undang-Undang Ketenagakerjaan, kemudian terbawa emosi dan lain sebagainya,” ujar Nanang.

Pandangan Islam

Menurut Nanang, dalam pandangan Islam, penganiayaan yang seperti ini tergolong jinayat. Karena sudah terjadi keterlukaan fisik.

Nah, nanti tinggal tunggu berita selanjutnya, bagaimana hasil otopsinya, luka-lukanya di mana. Kalau di sekujur tubuh itu sampai seberapa, karena kalau di dalam Islam jika seseorang itu dipukul sampai memar maka balasannya adalah dipukul juga dengan dampak yang serupa, “Al-ainu bil aini wal anfu bil anfi, mata dibalas dengan mata, hidung dibalas dengan dengan hidung.”

Jadi kalau dalam Islam sangat jelas, sangat adil, tidak dipenjara, tetapi dibalas sesuai dengan luka yang diderita oleh korban.[] Novita Ratnasari

 

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *