Aktivis Muslimah: Pimpinan Pinjol Ilegal Ditangkap Tak Menyelesaikan Masalah

Mediaumat.id – Ditangkapnya otak pinjaman online (pinjol) ilegal berinisial WJS alias BH alias JN yang menyebabkan ibu rumah tangga berinisial WPS (38) di Wonogiri, Jawa Tengah, bunuh diri dinilai tidak menyelesaikan masalah.

“Masalah tidak selesai dengan ditangkapnya otak atau pimpinan sebuah koperasi simpan pinjam (pinjol) ilegal ini,” tutur Aktivis Muslimah Iffah Ainur Rochmah kepada Mediaumat.id, Kamis (11/11/2021).

Menurutnya, meskipun pinjaman online (pinjol) ini yang ilegal dilegalkan, resmi diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak memberlakukan cara-cara yang merugikan masyarakat, tetao saja tidak menyelesaikan masalah.

Ia menilai, mengapa banyak masyarakat yang tertarik dengan pinjol karena memang ada kebutuhan. “Kebutuhan untuk memenuhi hajat harian, untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan dan seterusnya,” ungkapnya.

“Kebutuhan-kebutuhan itu indikasi negara gagal menyejahterakan rakyat,” tambahnya.

Selain itu, kemudahan dalam melakukan transaksi juga yang membuat banyak orang lebih memilih pinjol. “Kalau lembaga keuangan yang selama ini ada, perbankan konvensional atau pun yang lain itu membutuhkan sekian banyak persyaratan. Pinjol ini tidak membutuhkan semua persyaratan tadi, sehingga banyak yang ke sana,” jelasnya.

Sekuler Radikal

Iffah memandang, aktivitas itu hanya eksis dalam sistem sekuler liberal yang ada hari ini. “Basis dari lembaga-lembaga keuangan tadi baik fintech yakni bank online ataupun bank yang offline itu adalah aktivitas ribawi,” ungkapnya.

Bahkan, sumber ribawi dijadikan sebagai penopang ekonomi di negeri ini. “Keuangan ribawi ini akan berpengaruh pada perekonomian negara dan secara signifikan ini akan membangkrutkan atau akan membuat ekonomi negara itu collapse, dan ini terjadi di negeri mana pun,” jelasnya.

Sebagai mayoritas di negeri ini, ungkap Iffah, kaum Muslim semestinya bisa mengingatkan stakeholder atau pemangku kepentingan untuk lepas dari segala aktivitas ribawi. Karena, aktivitas ribawi ini adalah perihal yang diharamkan Allah SWT dan memberikan kemudharatan, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 278 sampai 280, Allah dan Rasul-Nya alam memerangi orang-orang yang bergelimang dengan ribawi.

Ia juga mengatakan, publik sangat membutuhkan kehadiran sistem Islam. “Sebuah sistem Islam yang akan menghentikan pilar ekonomi berbasis riba dan juga akan mengedukasi masyarakat agar tidak dekat dengan riba, menutup semua pintu untuk aktivitas ribawi dan mengelola semua kekayaan negeri sehingga menyejahterakan,” pungkasnya.[] Ade Sunandar

Share artikel ini: