Mediaumat.id- Merespons aksi sujud bersama yang dilakukan personil Polresta Malang Kota dengan narasi meminta maaf pada para korban Tragedi Kanjuruhan, Praktisi Hukum dari LBH Pelita Umat Jawa Timur Budiharjo menyebut seharusnya Kapolri yang meminta maaf.
“Dalam institusi kepolisian, yang berwenang melakukan permintaan maaf adalah Kapolri. Oleh karena itu seharusnya Kapolri selaku pucuk pimpinan institusi kepolisian yang meminta maaf kepada publik,” ujar Praktisi Hukum dari LBH Pelita Umat Jawa Timur Budiharjo dalam acara Kabar Petang: Segera Tuntaskan Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (15/20/2022) di kanal YouTube Khilafah News.
Selain meminta maaf, ungkap Budiharjo, Kapolri juga harus melakukan pengusutan secara menyeluruh atas peristiwa yang memakan banyak korban jiwa tersebut. “Jadi ini yang penting sebetulnya, jadi bukan hanya sekadar sujud permintaan maaf,” tuturnya.
Sedangkan Polri adalah sebuah lembaga penegak hukum yang di dalamnya masyarakat banyak bergantung pada penegakan hukum secara adil dan mengayomi.[] Agung Sumartono