Aksi Damai 299 : Reaksi Atas Ketidakadilan Terbuka

Oleh: Umar Syarifudin (pengamat politik Internasional)

Konsentrasi massa memadati depan Gedung DPR Jakarta pada hari Jumat, 29 september 2017, tampak kibaran bendera al liwa dan ar royah di tengah-tengah peserta. Aksi mengusung 2 tuntutan : yang pertama, Tolak Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Kedua, menolak kebangkitan PKI. Ini termasuk aksi damai dalam jumlah massa cukup besar diantara aksi-aksi sebelumnya. Di depan 150.000 peserta, salah satu Orator aksi, Muhammad Ismail Yusanto mengatakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tidak hanya mengancam organisasi Islam tapi juga ajaran Islam.

Disaat masyarakat mengeluh atas kebijakan penguasa demokrasi, dari tahun ke tahun suara kerinduan akan tegaknya syariah Islam ini semakin keras dan keras meski media sekuler sangat minim dalam peliputan. Disaat Masyarakat mengeluh berbagai himpitan ekonomi dan kebijakan yang tidak pro rakyat, lalu pemerintahan Joko Widodo menerbutkan Perppu Ormas. Indonesia dikenal sebagai Negara hukum, kini dirubah menjadi  Negara kekuasaan. Pemerintah tidak ingin di cap diktator, namun melanggar nilai demokrasi dan HAM mereka sendiri, lalu publik melihat dan menandai berbagai kebijakan ini bagian dari kebijakan diktator, publik melihat wajah asli rezim yang mengklaim Pancasilais. Pemerintah dan kebijakannya telah menunjukkan jati dirinya kepada semua umat Islam, bukan hanya orang Indonesia.

Dengan membungkam Hizbut Tahrir Indonesia rezim Jokowi kembali mengulangi kesalahannya dan mengkhianati prinsip konstitusional mereka sendiri yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul untuk rakyat. Kebijakan Perppu Ormas telah mendapatkan reaksi keras dari banyak ahli hukum konstitusi, termasuk Profesor Yusril Ihza Mahendra dan Refly Harun. Mereka mengatakan bahwa Perppu adalah anti-demokrasi, anti-konstitusional dan anti-hak asasi manusia karena melanggar kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk asas praduga tak bersalah. Dikabarkan kelompok HAM seperti Kontras dan Elsam juga menolak keras.

Pelarangan HTI tidak dibenarkan. Janganlah penguasa ini menempatkan masalah halal dan haram di tangan manusia, padahal dalam Islam sedangkan halal dan haram berada di tangan Allah Swt. Keberadaan Hizbut Tahrir, sebagai organisasi yang mengusung dakwah, adalah konsekuensi menaati perintah Allah Swt dalam Al Qur’an Surat Ali Imran Ayat 104, dan semua kegiatan amar ma’ruf nahi munkar yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir Tahrir adalah kegiatan dakwah yang telah diperintahkan oleh Allah Swt. Dengan melarang Hizbut Tahrir dan aktivitasnya, mengundang murka Allah. Semua aktivitas yang telah dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia adalah demi kebaikan Indonesia sebagai negeri Muslim saat syariah Allah Swt. diimplementasikan, maka keadilan dan stabilitas akan muncul di bumi. Tapi penguasa ini memutuskan untuk memblokir dan melarang sebuah kegiatan untuk menegakkan Syariah Allah. Bumi nusantara, telah diberkahi Allah dengan nilai dan prinsip Islam hingga harmoni terwujud, tapi Anda penguasa memilih untuk mencegah tugas dakwah HTI. Tidakkah Anda malu kepada Allah Swt, Rasul-Nya Saw dan kaum mu’min?

Dalam konteks pembubaran HTI, ini jelas menunjukkan karakter rezim gagal di Indonesia, kalah secara intelektual, dan ceroboh dalam langkah. Narasi yang diusung untuk membubarkan HTI dengan alasan ancaman terhadap negara, mencegah perpecahan, dan HTI dikatakan bertentangan dengan konstitusi negara dimana komitmen nasionalnya dipertanyakan karena membawa isu tentang Khilafah. Ketidakadilan terbuka yang ditunjukkan oleh rezim politik di Indonesia dengan membungkam HTI, ini hanyalah bukti lain dari kegagalan sistem sekuler dan juga penjelasan mengapa semakin banyak kaum Muslim menolak demokrasi sekuler dan memeluk Islam sebagai sistem yang mampu menentukan masa depan politik, ekonomi, dan sosial mereka.

Aksi 299 merupakan perwujudan dari kesadaran dan kebangkitan, kegelisahan publik akan ketidakadilan atas kebijakan penguasa di alam demokrasi, di saat sistem ini tidak bisa menutupi kemiskinan dan kemerosotan. Dimana kondisi sekarang tarif listrik semakin mencekik, juga utang negara melonjak karena pembangunan infrastruktur massif, liberalisasi ekonomi masih bercokol dimana pasca amandemen UUD 1945, negara semakin melepaskan kontrol atas sumber daya alam. Kepemilikan lahan dan kekayaan sumber daya alam yang ada di dalamnya diserahkan ke investor asing melalui lisensi, konsesi, dan berbagai bentuk kepemilikan dalam jangka panjang. Akibatnya, lebih dari 80% minyak dan gas Indonesia dikendalikan oleh perusahaan asing dan juga sumber daya alam Indonesia lainnya.

Kebijakan kapitalistik (yang sering dikritik HTI) telah diterima dan dianggap sah secara hukum oleh sistem politik sekuler, dan dianggap sebagai kewajaran dalam demokrasi yang sehat. Bagaimana sistem seperti itu bisa disebut sebagai model terbaik untuk mengatur umat manusia?

Sesungguhnya Islam berdiri sebagai model terbaik yang bersinar dalam mengayomi dan melindungi setiap warga, menjamin kepercayaan, ras, dan etnis yang berbeda di bawah pemerintahannya. Konsep Islam yang selalu ditawarkan HTI adalah konsep yang mampu mencegah sifat korup dari politik pragmatistik yang memungkinkan politisi untuk bermain untuk meningkatkan citra di mata publik untuk mendapatkan kekuasaan. Politik pragmatistik semacam ini mendorong keputusasaan masyarakat. Penerapan sistem Islam melarang tiap warga melakukan diskriminasi budaya dan keyakinan pada agama apa pun. Inilah sebabnya mengapa Islam sendiri adalah sistem yang patut dipuji sebagai model terbaik untuk mengatur umat manusia.

 

Share artikel ini: