Aksi 287, Reaksi Umat Atas Perppu Ormas yang Tidak Adil dan Tidak Beradab
Mediaumat.news – Aksi 287 merupakan reaksi umat atas lahirnya Perppu Ormas yang tidak adil dan tidak beradab. “Inikan aksi umat yang tujuannya sangat jelas yaitu memprotes lahirnya Perppu Ormas dan menuntut agar Perppu tersebut segera dibatalkan. Sebagai bagian dari umat saya hadir, karena aksi ini sangat penting,” ujar Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto, Jum’at (28/7/2017) di tengah sekitar 10 ribu massa, Jum’at (28/7/2017) di Patung Kuda Silang Monas, Jakarta.
Jadi dengan Perppu itu, rezim yang ada ini bisa menjadi rezim yang sangat otoriter, diktator. Buktinya sudah nyata. Dibubarkannya HTI dengan Perppu itu menunjukkan bagaimana pemerintah semena-mena membubarkan sebuah kelompok dakwah. “Ini bukan sekedar sebuah organisasi, tetapi ini adalah kelompok dakwah yang sudah berkembang, berjalan lebih dari 20 tahun yang tiba-tiba dibubarkan tanpa proses-proses yang adil dan beradab,” bebernya.
Menurut Ismail, di mana keadilannya bila pemerintah tidak pernah mau mengkonfirmasi kepada HTI atas semua tuduhannya. Pemerintah menjadi satu-satunya pihak yang menilai, mengadili, dan memvonis HTI. Di mana-mana tempat, bila ada orang dituduh, diberi ruang untuk membela diri. Tapi ini tidak.
“Ini tentu saja tidak adil dan tidak beradab. Karena itulah maka umat bereaksi, dan reaksi ini harus semakin besar karena Perppu ini tidak boleh memakan korban lagi. Karena selama Perppu ini masih ada, siapa pun berpotensi untuk diperlakukan yang sama dengan HTI,” ungkapnya.
Menurutnya, tidak boleh ada satu pun Ormas yang merasa aman dengan keberadaan Perppu ini termasuk mereka-mereka yang mendukung Perppu ini juga sesungguhnya tidak aman, karena bisa digunakan oleh siapapun (yang berkuasa) untuk membunuh siapapun termasuk membunuh orang yang melahirkan Perppu tersebut.
“Tidak adil dan tidak beradab karena memang tidak pernah memberikan kesempatan untuk konfirmasi dan membela diri. Kalau di dalam UU Ormas No 17 tahun 2013 kesempatan tersebut ada di pengadilan. Tapi itu sudah dihapus oleh Pemerintah melalui Perppu itu,” pungkasnya.[]Joko Prasetyo