Akar Masalah Problematika Indonesia, Enggan Menerapkan Hukum Allah
Mediaumat.news – Sebanyak 120 advokat dan sarjana hukum se-Indonesia menyatakan akar masalah dari segenap problematika yang mendera negeri ini.
“Akar masalah dari segenap problematika yang mendera negeri ini berpangkal pada ketidaktaatan manusia pada Allah SWT, keengganan dan ingkarnya manusia menerapkan hukum Allah SWT, bahkan menjadikan Allah SWT sebagai musuh melalui berbagai tindakan kriminalisasi terhadap ajaran Islam dan para pengembannya,” ujar advokat Muhammad Nur Rakhmad, S.H. membacakan pernyataan bersama dalam Rapat Nasional Advokat dan Sarjana Hukum Muslim Indonesia Tahun 2020: Menyatukan Visi Umat Bersatu Selamatkan Negeri, Kamis (30/4/2020) di kanal Youtube LBH Pelita Umat https://youtu.be/Gax-kGBJ0Gw
Para advokat dan sarjana hukum Muslim tersebut juga sepakat, adapun problem ikutan sebagai bagian dari problem cabang, seperti masalah korupsi, bencana kesehatan, bencana ekonomi, masalah hukum yang tidak adil, politik yang pragmatis, sistem politik yang menyebabkan minimnya aktor negarawan dan hanya menghasilkan para politisi, perampokan sumber daya alam oleh asing, serbuan TKA Cina, dan sederet problem lainnya tidak akan pernah tuntas sebelum bangsa ini menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Seruan Islam kaffah ini, semakin sejalan dengan materi orasi pemantik yang disampaikan oleh Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. berjudul “Menggagas Hukum Progresif Sebagai Sarana dan Kerangka Penegakan Sistem Pemerintahan Islam”. Penerapan Islam kaffah tak mungkin wujud kecuali dalam sebuah sistem yang mengadopsi sistem pemerintahan Islam. Adapun sistem pemerintahan Islam tak lain adalah khilafah.
Kriminalisasi
Celakanya, masih menurut pernyataan bersama, dalam kasus aktivis Islam Ali Baharsyah, ada dugaan kuat kriminalisasi terhadap ajaran Islam khilafah dan para pengembannya, ditilik dari bukti yang dipermasalahkan dan pasal-pasal yang dijadikan dasar pemeriksaan.
Karena itu, pernyataan bersama secara tegas menuntut negara harus segera menghentikannya, sebab jika tidak dikhawatirkan bangsa ini akan semakin terpuruk karena melakukan kezaliman terhadap ajaran Islam dan para pengembannya.
Mengenai dugaan kriminalisasi ini, Dr. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. secara apik membedahnya melalui materi orasi pemantik, dengan judul “Kriminalisasi dan Persekusi dalam Tinjauan Hukum Pidana, sebuah Refleksi Konsepsi Negara Hukum”.
Melalui orasinya, ahli pidana yang juga Direktur HRS Center ini memastikan adanya praktik kriminalisasi dalam proses penegakan hukum di negeri ini khususnya jika berkenaan dengan aktivis yang kontra rezim.
Ketua KSHUMI/Sekjen LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H., juga turut menyampaikan orasi pemantik dengan tema “Advokasi Hukum dan Politik, Sebuah Kerangka Pembelaan yang Melibatkan Umat untuk Melawan Kriminalisasi dan Persekusi”.
Dalam acara yang diselenggarakan KSHUMI dan LBH Pelita Umat tersebut para peserta rapat juga menyampaikan aspirasi menolak Perppu No 1 Tahun 2020 dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.[]AK/Joy