Akankah Kewajiban Reklamasi 149 Lubang Tambang di IKN Diputihkan?

 Akankah Kewajiban Reklamasi 149 Lubang Tambang di IKN Diputihkan?

Mediaumat.id – Direktur Indonesian Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana khawatir kewajiban reklamasi 149 lubang bekas tambang di proyek ibu kota negara (IKN) akan diputihkan.

“Dikhawatirkan dengan adanya proyek IKN, kewajiban untuk mereklamasi tersebut bisa mendapatkan pemutihan,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Sabtu (5/2/2022).

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Minerba, seharusnya lubang bekas tambang menjadi kewajiban dari badan usaha pertambangan. “Diduga kuat semua akan ditanggung dan di-cover dalam konteks proyek IKN,” ungkapnya.

Jika benar terjadi demikian, jelas hal itu menguntungkan para pemilik konsesi pertambangan, dan rakyat yang akan dirugikan.

Selain itu, diduga kuat pemilik konsesi pertambangan akan memperoleh konsesi lahan, karena konsesi mereka dimanfaatkan oleh proyek IKN.

Karena itu, menurutnya, proyek IKN ini bukan untuk rakyat. “Indikasi ini jelas menunjukkan proyek IKN ini bukan untuk rakyat tetapi cenderung menguntungkan oligarki,” pungkasnya.[] Ade Sunandar

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *