Akan Kaji Putusan MA Tentang Nikah Beda Agama, Menag Obok-obok Agama?

Mediaumat.id – Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) akan mengelaborasi dan mengkaji keputusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang hakim kabulkan nikah beda agama, dinilai Direktur Pusat Analisis Kebijakan Strategis (PAKTA) Dr. Erwin Permana mengobok-obok agama.

“Saya kira pernyataan itu bukan hanya sebatas mengesankan bahwa keputusan MA itu bersifat sementara, justru pernyataan itu mengesankan Menteri Agama ingin mengobok-obok agama,” ujarnya kepada Mediaumat.id, Sabtu (29/7/2023).

Menurut Erwin, dalam Islam hukum nikah beda agama sudah jelas. Bahwa Muslimah tidak boleh menikah dengan orang selain Muslim atau orang kafir, sebab hukumnya haram.

Erwin menilai, kalau Menag masih mempertanyakan terkait hukum itu, berarti sama dengan mengobok-obok atau menggoyang sesuatu yang sudah menjadi ketetapan syariah.

Erwin mengatakan, sebagai seorang Muslim, mestinya Menag dengan kekuasaan yang dimilikinya harus menegakkan Islam dengan memperkuat keputusan MA tersebut, bukan malah mengobok-obok. Sebab secara fikih sudah jelas bahwa Muslimah tidak boleh menikah beda agama. Sehingga lebih dari pada itu, ia melihat Menag seperti inggin menggugurkan atau membatalkan hukum fikih yang sudah tetap tersebut.

Terakhir Erwin memandang, hasil elaborasi tersebut akan memperkuat putusan MA atau malah sebaliknya, itu tergantung negoisasi politik. Sebab keputusan politik tergantung dari negoisasi politik. Kalau negosiasinya dengan cuan yang besar, maka sangat memungkinkan keputusan MA tersebut berubah.

Kan keputusan politik dalam demokrasi apa sih yang tidak bisa dibeli, apa sih yang enggak bisa dinegosiasikan, itulah rusaknya demokrasi, itulah rusaknya hukum sekuler itu. Bisa diobok-obok sesuai dengan kepentingan,” pungkas Erwin.[] Agung Sumartono

Share artikel ini: