Akademisi Hukum: Pemerintah Gemar Melakukan ‘Akrobasi Hukum’

Akademisi Hukum dari Universitas Tarumanegara Dr. Ahmad Redi, S.H.,M.H. Menyatakan Pemerintah banyak melakukan akrobasi hukum dan tidak mematuhi UU terkait isu Freeport. Kontrak Karya (KK) penambangan Freeport itu seharusnya berakhir tahun 2021, tanpa mengeluarkan anggaran maka tambang freeport di Papua demi hukum kembali kepangkuan NKRI. Pemerintah hanya perlu mengganti nilai investasi peralatan dan instalasi pertambangan PTFI.

Bahkan, menurutnya eksistensi PTFI tidak memberikan keuntungan signifikan bagi bangsa ini.

“Freeport ini merugikan, berpuluh tahun menambang kita hanya mendapatkan royalti 1%. Ini tambang milik rakyat, harus digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat” ungkapnya.

Lebih lanjut, Pemerintah disebut gemar melakukan ‘akrobasi hukum’ untuk membela kepentingan freeport.

“Baik merujuk KK maupun pasal 170 UU minerba, Freeport itu wajib bikin smelter. Pemerintah justru memberikan izin eksport konsentrat untuk freeport”.

“Kita ini bangsa beradab dan bermartabat, memiliki kemampuan untuk mengelola Freeport secara mandiri. Jangan mau dibodoh-bodohi dengan dalih bangsa ini tidak mampu mengelola freeport sehingga freeport terus menjajah negeri ini” tegas Dosen Untar ini.

Pernyataan ini disampaikan Dr. Ahmad Redi, SH MH selaku salah satu nara sumber pada diskusi Islamic Lawyers Forum (ILF) yang diselenggarakan LBH PELITA UMAT, di Jakarta (27/1).[]

Sumber: lbhpelitaumat.com

Share artikel ini: