Ajengan YRT: Khamr Itu Induk Kekejian dan Dosa Besar yang Paling Besar

Mediaumat.news – Menyoroti Perpres No. 10 Tahun 2021 terkait dengan legalisasi investasi miras, Mudir Khadimus Sunnah Bandung Ajengan Yuana Ryan Tresna mengungkap bahwa khamr (miras) merupakan induk kekejian dan meminumnya termasuk sebesar-besarnya dosa besar.

“Orang yang meminum khamr bisa melakukan tindak kejahatan. Nabi Muhammad SAW mengatakan khamr itu induk kekejian. Bahkan disebutkannya, sebesar-besarnya dosa besar,” tuturnya  dalam acara Fokus Live: Legalisasi Investasi Miras, Mau ke Mana Bangsa ini? Ahad (28/02/2021) di kanal YouTube Fokus Khilafah Channel.

Menurutnya, Nabi Muhammad SAW menyatakan khamr sebagai ummul khaba’its yakni induk dari segala kejahatan. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar. Barangsiapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.

“Inikan sesuatu yang luar biasa. Perzinahan bisa terjadi karena khamr. Kemudian pembunuhan juga terjadi karena minum khamr. Ini adalah bentuk superlatif bahwa memang khamr itu adalah induk dari kejahatan,” ujarnya.

Ia mengungkap, sepuluh golongan yang dilaknat oleh Allah SWT sebagaimana yang disebutkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadits riwayat Imam at-Tirmizi. “Ada sepuluh golongan yang Rasul melaknat mereka yakni pemeras, kemudian yang minta diperaskan, peminumnya, pengantarnya, yang minta diantarkan, penuangnya, penjualnya, yang menikmati harganya (yang menikmati pajaknya), pembelinya, dan juga yang minta dibelikan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, ia menuturkan siapa saja penguasa yang melegalkan investasi dalam industri miras, itu mencakup semuanya. “Satu sampai dengan sepuluh dilaknat. Demikian juga yang memberikan izin investasi. Dan juga dalam industri miras itu berarti memberikan jalan bagi kesepuluh orang yang dilaknat itu. Ini luar biasa,” ujarnya.

Ia menilai  bahwa kaidah Islam dalam industri adalah status hukum industri itu menurut apa yang diproduksi. “Jadi, kalau yang diproduksi termasuk bahan pangan perkara yang haram maka industri itu adalah haram dan membuka ruang investasi atas itu juga haram,” ujarnya.

Oleh karena itu, suatu yang hal sebenarnya mengerikan bukan hanya masalah peredaran yang diatur oleh perpres ini. Tetapi menurutnya, izin investasi industri miras yang dampaknya tentu jauh lebih besar.

Ia juga menyebut, Kata Nabi, orang yang meminum khamr itu di dunia kemudian ia mati, sedangkan ia masih meminumnya dan belum bertobat, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat nanti dan tidak akan mendapatkan kebaikan surga di akhirat nanti.

“Untuk yang meminum saja celaan dari Nabi Muhammd SAW begitu besar, apalagi yang mengizinkan dan memberi ruang investasi untuk membuat pabrik. Tentu ini kalau dalam istilah Nabi Muhammad SAW adalah dosa besar yang paling besar,” pungkasnya. [] Achmad Mu’it

Share artikel ini: