Ajengan YRT: Hukuman Mati Bagi Penghina Nabi!
Mediaumat.news – Hukuman bagi penghina Nabi Muhammad SAW adalah hukuman mati. “Telah sepakat para ulama tidak ada satu pun yang menyelisihi bahwa hukuman bagi penghina Nabi adalah hukuman mati,” tutur Ajengan Yuana Ryan Tresna (YRT) kepada Mediaumat.news, Selasa (24/8/2021), menanggapi youtuber Muhammad Kece yang menista Nabi Muhammad SAW.
Menurut YRT, hukuman mati ini akan memberikan efek jera dan gentar kepada siapa pun yang melecehkan Kanjeng Nabi Muhammad SAW.
Sebab sering munculnya penista agama, khususnya Islam, karena tidak ada sanksi yang membuat jera. “Sering kali para penista agama lolos dari hukuman dan kalau pun dihukum hukumannya tidak memberikan efek jera, dan ini yang terus berulang,” ungkapnya.
Memang, ada sebagian dari mereka (penista agama) dihukum. Namun, menurut YRT hukumanya ringan. “Kenapa itu terjadi? Karena hukum perundangan yang ada tidak memberikan perlindungan yang tegas kepada agama yang ada, dalam hal ini adalah Islam,” tambahnya.
Selain itu, menurutnya, atas nama kebebasan berpendapat mereka bisa melakukan berbagai macam penistaan sesuai kehendaknya dan hukuman yang ada tidak memberikan efek jera.
Semestinya, YRT menambahkan, negara harus melakukan penegakan hukum yang tegas, setegas-tegasnya, dan seberat-beratnya. “Tentu ini harus ada peraturan berkaitan dengan sanksi, karena negeri ini tidak mengadopsi apa yang disebut dengan hukuman mati,” pungkasnya.[] Ade Sunandar