Ajengan Ini Bantah Wapres Terkait Fakta dan Dalil Negara Kesepakatan
Mediaumat.news – Direktur Pusat Pendidikan Hadits Ma’had Khadimus Sunnah Ajengan Yuana Ryan Tresna (YRT) membantah pernyataan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang mengatakan ‘Indonesia adalah negara kesepakatan berdasarkan pada Al-Qur’an surah an-Nisa ayat 90 dan praktek Nabi Muhammad SAW dalam bentuk Piagam Madinah’. “Tidak benar! Secara fakta maupun dari sisi pendalilan,” ungkapnya kepada Mediaumat.news, Rabu (9/6/2021).
Dari sisi fakta, menurut Ajengan YRT, Indonesia terbentuk karena adanya perdebatan bukan kesepakatan, dan berakhir pada kekalahan diplomasi umat Islam. “Kekalahan diplomasi umat Islam itu dibuktikan dengan dihapusnya tujuh kata dalam Piagam Jakarta,” jelasnya.
Ia mengatakan, pada awalnya umat memiliki kebebasan untuk mengekspresikan berdasarkan ajaran agamanya, namun pada akhirnya tujuh kata itu dihapus. “Kalau bicara kesepakatan itu ahistoris!” tegasnya.
Dari sisi pendalilan, menurutnya tidak tepat menggunakan Al-Qur’an surah an-Nisa ayat 90, karena itu tentang perjanjian damai yang mengikat dengan komunitas atau negara lain. “An-Nisa ayat 90 itu tentang perjanjian damai, bukan sedang berbicara tentang pembentukan sistem kenegaraan, bukan tentang sistem pemerintahan,” jelasnya.
Begitu juga dengan Piagam Madinah yang dipraktek Nabi Muhammad SAW, yang sebenarnya bukan kontrak sosial, tetapi supremasi hukum yang ditegakkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai kepala negara.
“Piagam Madinah itu sebenarnya bukan salah satu kontrak sosial, tapi merupakan supremasi yang ditegakkan oleh Nabi SAW ketika mengikat perjanjian dengan kelompok-kelompok yang ada,” jelasnya.
Selain itu, Ajengan YRT menegaskan republik jelas bertentangan dengan konsep negara dalam Islam, karena kedaulatan berada di tangan rakyat (wakil rakyat) yang membuat hukum, seharusnya ada di tangan syara’. “Dalam Piagam Madinah yang berdaulat adalah hukum syara’, dalam republik yang berdaulat adalah rakyat. Jelas ini jauh berbeda secara diametral 180 derajat, sistem Islam dengan sistem republik,” pungkasnya.[] Ade Sunandar